BerandaBerita TerkiniRakyat Klatakan Kepung Pengadilan...

Rakyat Klatakan Kepung Pengadilan Negeri Jember

Date:

Kapolres Jember berjanji koordinasikan  permohonan Warga dengan Pelapor dan Ketua PN

JEMBER, Pelitaonline.co – Ratusan warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul menggelar Aksi di PN Jember. Mereka, meminta agar Hakim pengalihan status tahanan Kepala Desa Ali Wafa, menjadi tahanan kota, Senin (21/11/2022).

Mereka membentangkan beberapa banner protes atas proses hukum yang sedang dijalani oleh Ali Wafa yang salah satunya yakni “Hukum di Jember kalah dengan orang berpangkat, orang penting, orang kaya” dan “Pak Jokowi butuh bantuanmu”.

Menurut koordinator lapangan (Korlap) Aang Gunaefi, ratusan warga bukan meminta Kepala desanya untuk dibebaskan. Tetapi, warga hanya meminta untuk menjadi tahanan kota, agar pelayanan di Desanya tidak menjadi lumpuh.

“Karena ini sudah dua bulan pelayanan masyarakat di Desa Klatakan pincang, karena Kadesnya dipolisikan oleh salah satu ketua Partai,” katanya saat berorasi.

Proses Hukum yang di jalani pria yang menjabat sebagai Kepala desa sekitar 3 bulanan ini lanjutnya itu terkesan di paksakan. Sebab, apa yang dilakukannya karena untuk mengambil Hak yang harus di terimanya.

Baca Juga :  Daftar Mudik Gratis 2025 untuk Pulang Kampung Lebih Hemat

“Tanah Kas Desa (TKD) itu adalah hak Kepala Desa, bukan milik mantan dan bukan hak penyewa, wajarlah kalau pak Kades menebang Tebu yang berada di atas Arel TKD,” ungkapnya.

Alasan kedua yakni persoalan sengketa TKD, seharusnya masuk ke persoalan perdata. Namun Aparat Penegak Hukum (APH) di yang berada Kabupaten Jember, mengarahkannya ke persoalan pidana.

“Apakah karena yang melaporkan orang kuat, karena Dia adalah ketua Partai, apakah karena Dia orang berduit ?

Pria yang akrab disapa Aang ini juga mengatakan, untuk melakukan  permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Warga memubuhkan tanda tangan kurang lebih sebanyak 1000 warga sebagai bukti penjaminan.

“Dengan bukti tanda tangan Sebagai jaminan kalau bapak Ali Wafa tidak akan kabur, dan kami semua siap dihukum,” Paparnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Trebungan Mangaran Terima BLT - DD, Disaksikan Gubernur Jatim via Video Conference

Budi Hariyanto Kuasa Hukum Ali Wafa yang keluar dari persidangan yang saat itu agenda pembacaan Eksepsi keberatan untuk menenangkan dan memberi pengertian kepada Massa.

“Saya memahami kondisi masyarakat desa Klatakan saat ini, karena kaitannya dengan pelayanan di desa, sebab memang beliau adalah Kades,” paparnya.

Budi menilai, permintaan warga cukup sederhana, hanya meminta adanya penangguhan tahanan. Karena mereka tahu ada seorang  Kades di Jember terkena masalah hukum, itupun masih bebas.

“Kades Bangsalsari yang terjerat hukum masalah pengoplosan pupuk Contohnya. Dia, memperoleh pengalihan penahanan. Saya harap ketua Hakim bisa mengabulkan permintaan warga ini,” Tandasnya.

Tamrin yang juga kuasa hukum Ali Wafa usai persidangan menerangkan permintaan pengalihan tahanan Kades Ali Wafa itu cukup beralasan, Sebab, terganggunya roda pelayanan di Pemerintahan desa Klatakan.

“Bukan hanya pelayanan yang terganggu, pencairan Anggaran termasuk BLT  juga macet kalau pak Kades sedang berada di dalam. Karena Ali Wafa sampai hari ini masih Kades Definitif yang masih aktif, tidak di berhentikan sementara.”  terangnya.

Baca Juga :  Ditengah Pandemi Covid-19, RT di Kelurahan Kranjingan Gelar Pemilihan RT RW Secara Demokrasi

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menemui kerumunan massa menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengkoordinasikan dengan Pelapor dan ketua Pengadilan Negeri Jember.

Hal itu dikatakan Rully Effendi secara terbuka kepada warga Klatakan yang hadir pada Aksi tersebut, setelah sebelumnya bersama istri Ali Wafa berdebat dengan Kapolres.

“Bapak Kapolres telah berjanji akan mengkoordinasikan soal kasus hukum yang dialami Ali Wafa kepada ketua PN dan pelapor,” ucapnya kepada warga.

Sekadar informasi, Kades Klatakan Ali Wafa ini dipolisikan oleh Ketua partai Nasdem Jember, terkait pencurian dan penggelapan tebu di lahan TKD seluas 47 hektar di Dusun Penggungan wilayah Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul. (Rado/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

 

×