Kapolres Jember berjanji koordinasikan permohonan Warga dengan Pelapor dan Ketua PN
JEMBER, Pelitaonline.co – Ratusan warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul menggelar Aksi di PN Jember. Mereka, meminta agar Hakim pengalihan status tahanan Kepala Desa Ali Wafa, menjadi tahanan kota, Senin (21/11/2022).
Mereka membentangkan beberapa banner protes atas proses hukum yang sedang dijalani oleh Ali Wafa yang salah satunya yakni “Hukum di Jember kalah dengan orang berpangkat, orang penting, orang kaya” dan “Pak Jokowi butuh bantuanmu”.
Menurut koordinator lapangan (Korlap) Aang Gunaefi, ratusan warga bukan meminta Kepala desanya untuk dibebaskan. Tetapi, warga hanya meminta untuk menjadi tahanan kota, agar pelayanan di Desanya tidak menjadi lumpuh.
“Karena ini sudah dua bulan pelayanan masyarakat di Desa Klatakan pincang, karena Kadesnya dipolisikan oleh salah satu ketua Partai,” katanya saat berorasi.
Proses Hukum yang di jalani pria yang menjabat sebagai Kepala desa sekitar 3 bulanan ini lanjutnya itu terkesan di paksakan. Sebab, apa yang dilakukannya karena untuk mengambil Hak yang harus di terimanya.
“Tanah Kas Desa (TKD) itu adalah hak Kepala Desa, bukan milik mantan dan bukan hak penyewa, wajarlah kalau pak Kades menebang Tebu yang berada di atas Arel TKD,” ungkapnya.
Alasan kedua yakni persoalan sengketa TKD, seharusnya masuk ke persoalan perdata. Namun Aparat Penegak Hukum (APH) di yang berada Kabupaten Jember, mengarahkannya ke persoalan pidana.
“Apakah karena yang melaporkan orang kuat, karena Dia adalah ketua Partai, apakah karena Dia orang berduit ?
Pria yang akrab disapa Aang ini juga mengatakan, untuk melakukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Warga memubuhkan tanda tangan kurang lebih sebanyak 1000 warga sebagai bukti penjaminan.
“Dengan bukti tanda tangan Sebagai jaminan kalau bapak Ali Wafa tidak akan kabur, dan kami semua siap dihukum,” Paparnya.
Budi Hariyanto Kuasa Hukum Ali Wafa yang keluar dari persidangan yang saat itu agenda pembacaan Eksepsi keberatan untuk menenangkan dan memberi pengertian kepada Massa.
“Saya memahami kondisi masyarakat desa Klatakan saat ini, karena kaitannya dengan pelayanan di desa, sebab memang beliau adalah Kades,” paparnya.
Budi menilai, permintaan warga cukup sederhana, hanya meminta adanya penangguhan tahanan. Karena mereka tahu ada seorang Kades di Jember terkena masalah hukum, itupun masih bebas.
“Kades Bangsalsari yang terjerat hukum masalah pengoplosan pupuk Contohnya. Dia, memperoleh pengalihan penahanan. Saya harap ketua Hakim bisa mengabulkan permintaan warga ini,” Tandasnya.
Tamrin yang juga kuasa hukum Ali Wafa usai persidangan menerangkan permintaan pengalihan tahanan Kades Ali Wafa itu cukup beralasan, Sebab, terganggunya roda pelayanan di Pemerintahan desa Klatakan.
“Bukan hanya pelayanan yang terganggu, pencairan Anggaran termasuk BLT juga macet kalau pak Kades sedang berada di dalam. Karena Ali Wafa sampai hari ini masih Kades Definitif yang masih aktif, tidak di berhentikan sementara.” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menemui kerumunan massa menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengkoordinasikan dengan Pelapor dan ketua Pengadilan Negeri Jember.
Hal itu dikatakan Rully Effendi secara terbuka kepada warga Klatakan yang hadir pada Aksi tersebut, setelah sebelumnya bersama istri Ali Wafa berdebat dengan Kapolres.
“Bapak Kapolres telah berjanji akan mengkoordinasikan soal kasus hukum yang dialami Ali Wafa kepada ketua PN dan pelapor,” ucapnya kepada warga.
Sekadar informasi, Kades Klatakan Ali Wafa ini dipolisikan oleh Ketua partai Nasdem Jember, terkait pencurian dan penggelapan tebu di lahan TKD seluas 47 hektar di Dusun Penggungan wilayah Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul. (Rado/Yud)