JEMBER,Pelitaonline.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala desa Klatakan, Camat Tanggul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember dan Inspektorat Kabupaten Jember.
Rapat Dengar Pendapat tersebut, ย terkait persoalan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 47,5 Hektar yang masih belum habis masa sewanya oleh Kepala Desa (Kades) lama. Sehingga Kades baru tak bisa menggarap TKD yang menjadi hak nya.
Menaggapi persoaln tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroniย usai RDP mengatakan,ย seharusnya, ย Kades yang baru menjabat memiliki hak atas TKD dan hasilnya untuk mensejahterakan perangkat desa dan masyarakat.
“Faktanya TKD masih disewa orang yang mendapatkan sewa dari Kades lama. Kita tahu bahwa Kades lama berakhir Desember 2020, setelah itu dijabat PJ Kades” ujarnya, diruang Komisi A usai RDP di Ruang Selasa (2/8/2022).
Diketahui ย lanjut Tabroni, di dokumen penyewaan, Kades lama menyewakan TKD seluas 47,5 sedangkan Penjabat (Pj) Kades menyewaan seluas 6,5 Hektar yang sebenarnya itu adalah Hak Kades baru yang menjabat di tahun 2021. โ Ini tidak boleh” singkatnya.
Oleh karena itu Legislator PDI Perjuangan ini ย juga mempertanyakan kebijakan Inspektorat Kabupaten Jember yang memberikan TKD sepenuhnya diberikan kepada penyewa, padahal devinitif 17 Desember 2021 adalah Kades melekat hak dan kewajibannya.
โMakanya, kami mengirimkan berita acara ke Bupati dan Inspektorat agar posisi ini berimbang dan ingin melihat respon dari bupati dan inspektorat.”ย terangnya.
Sementara itu Ali Wafa Kades Klatakan mengatakan, TKD yang disewakan Kades sebelumnya seluas ย 47,5 Hektar tersebut hasilnya tidak masuk ke Pemerintah Desa Klatakan, sehingga pihaknya merasa dirugikan dan untuk nominalnya pertahunย sewanya 10 juta.
โPermasalahan itu cepat bisa terselesaikan dan menemukan titik temu serta Solusi , sehingga hasil dariย lahan TKD bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,โ Pungkasnya. (Diq/Yud)