Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Proses Hukum Belum Selesai, Pemilihan Kades PAW Desa Subo Akan Ditunda

Situasi Kantor Desa Subo (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Subo kecamatan Pakusari untuk di tunda dari jadwal yang telah ditentukan sekitar bulan Juni 2022.

Camat Pakusari Samsul menjelaskan bahwa situasi dan kondisi di Desa Subo, sedang tidak memungkinkan untuk menggelar Pilkades PAW. Hal itu disebabkan, gugatan hukum dari hasil Pilkades 2019 lalu masih belum keluar.

“Kita harus menghargai, karena salah satu pihak masih proses hukum yang masih berjalan, itu aja,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (17/3/2022).

Samsul juga mengatakan, hasil rapat koordinasi bersama Pejabat (Pj) Kepala Desa Subo dan beberapa tokoh masyarakat, supaya Pilkades PAW di wilayah tersebut ditunda dulu, sampai hasil gugatan hukum itu keluar dulu.

“Semisal A menghendaki PAW, kemudian yang B melakukan gugatan hukum dan menang, ini kan menjadi kacau nantinya. Akhirnya kita kerja dua kali, menurut saya diundur keputusan yang bijak,” katanya

Pihal Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pakusari lanjut Samsul, berupaya menghormati, proses hukum yang masih berjalan, supaya tidak terjadi konflik dikemudian hari.

“Karena masyarakat itu sama dimata hukum, kalau mau di eksekusi (Pilkades PAW), kita tunggulah proses hukum selesai, mudah-mudahan dalam bulan ini bisa selesai ya,” lanjut Samsul.

Dan Hasil koordinasi Kecamatan Pakusari dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Kabupaten Jember, kata Samsul, Pikades PAW tidak harus dilakukan serentak, sehingga jabatan Pj Kades di dapat perpanjang.

“Karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, jadi Pj sebagai alternatif untuk keberlanjutan pelayanan dimasyarakat. Karena kami sendiri yang menghadapi, kalau masih tetap dieksekusi (Pilkades PAW) dan terjadi permasalahan, siapa yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus menegaskan, lokasi Pilkades PAW tahun ini masih tetap di 12 desa. Adapun pelaksanaannya, tergantung situasi dan kondisi dari masing-masing wilayah.

“Kita lihat situasi dan kondisi, kalau semisal hakim memutuskan A ya kita patuhi, negara kita kan negara hukum,” tanggapnya

Sementara, terkait persoalan tersebut, Pj kades Subo, Reah Anas Martin masih belum bisa dikonfirmasi. Sebab saat didatangi di kantor Desa tidak ada ditempat, kabarnya sedang rapat diluar.

Terlihat, aktifitas kantor Desa Subo sedang ada kegiatan vaksinasi. Sementara tanda-tanda ruang panitia pendaftaran calon Pilkades PAW juga belum ada padahal Informasinya Pendaftaran Kades PAW sekarang (17/4/2022) sudah berakhir. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version