
Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap kronologi lengkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kejadian yang menggemparkan publik ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari dan kini pelaku telah ditahan serta dikenai sanksi tegas baik secara hukum maupun akademik.
Kronologi Kejadian
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban berinisial FA (22) sedang menjaga ayahnya yang dirawat di IGD RSHS. Pelaku yang berinisial PAP (31), seorang dokter residen anestesi, mendatangi korban dan mengaku perlu melakukan pengecekan atau transfusi darah.
Dengan dalih tersebut, pelaku membawa korban dari IGD ke Gedung Maternal and Child Health Center (MCHC) lantai 7. “Tersangka meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” jelas Hendra dalam keterangan pers, Rabu (9/4).
Setiba di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tak lama setelah itu, pelaku menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri. Baru sekitar pukul 04.00 WIB, korban sadar dan kembali ke IGD. Namun, saat buang air kecil, korban merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, termasuk bagaimana pelaku berperilaku mencurigakan sebelum ia tak sadarkan diri. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke polisi setelah menemukan kejanggalan.
Proses Penangkapan dan Upaya Bunuh Diri Pelaku
Setelah penyelidikan mendalam, Polda Jabar akhirnya menangkap PAP pada 23 Maret 2025. Namun, sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadinya. “Pelaku sempat dirawat dulu sebelum akhirnya kami amankan,” ujar Direktur Reskrim Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Lokasi Kejadian dan Bukti Forensik
Surawan menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi di sebuah ruangan baru di RSHS yang rencananya akan digunakan untuk operasi khusus perempuan. “Ruangan itu belum dipakai, masih kosong,” katanya.
Untuk memperkuat bukti, polisi melakukan uji DNA pada sampel dari korban dan barang bukti terkait. “Kami akan membandingkan DNA sperma yang ditemukan dengan milik tersangka,” tegas Surawan.
Sanksi Hukum dan Akademik
PAP kini ditahan dengan jeratan Pasal 6C UU TPKS No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Di sisi akademik, Unpad dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil sikap tegas. Dekan FK Unpad, Yudi Hidaya, menyatakan bahwa pelaku telah dipecat dari program PPDS. Sementara itu, Kemenkes melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, memberikan sanksi larangan melanjutkan pendidikan spesialis seumur hidup.
Pernyataan Resmi Unpad dan RSHS
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” tegas Yudi. RSHS juga memastikan akan meningkatkan pengawasan dan keamanan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pasien dan keluarga di fasilitas kesehatan.(nim/red)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News