Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pj Kades Sumberrejo Melarang Resepsi Pernikahan, Selama PPKM Darurat

Samsuri Pj Kades Sumberrejo Kecamatan Ambulu di konfirmasi di ruang kerjanya. (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sejak Pemerintah menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberrejo Kecamatan Ambulu, melarang keras Warganya untuk hajatan, seperti resepsi Pernikahan

“Nikah boleh, sementara dulu resepsinya tidak boleh karena menimbulkan kerumunan orang,” ujar Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sumberrejo Kecamatan Ambulu Samsuri saat di konfirmasi di ruangannya, Senin (5/6/2021).

Samsuri mengaku terkait pelarangan tersebut, sudah dikordinasikan kepada kepala Dusun dan juga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Masing-masing, supaya memberikan  pemahaman kepada warganya.

“Memang, kapan hari itu ada yang meminta izin untuk menggelar resepsi pernikahan, tapi kita larang dan kita selesaikan di sini, tidak sampai di Muspika,” katanya.

“Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyemprotan dimasjid-masjid dan sekolahan, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Langkah itu diambil kata Samsuri, sebagai upaya untuk membantu pemerintah pusat, dalam mencegah penyebaran COVID-19. “Karena di Ambulu sendiri juga masih Zona Orange, jadi langkah ini supaya bisa kembali menjadi zona hijau.” Tandasnya (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version