
JEMBER, Pelitaonline.co – Gaji Perangkat Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan Tahun 2022 Mampet. Sebab, APBDesa maupun RKPDesa belum bisa ditetapkan.
Hal itu mengingat, sampai kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, terkait penetapan Penjabat (Pj) Kades Tamansari.
“Kita masih menunggu informasi dari Kabupaten,” kata Plh Kades Tamansari Gunawan Priyo Utomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022)
Menurutnya, pencairan gaji hanya bisa dilakukan, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah diundangkan dan disahkan oleh Kades definitif atau minimal Pj.
“Oleh karena itu, kita akan berkoordinasi dengan Kecamatan, agar Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan APBDes bisa diundangkan, tanpa harus menunggu adanya Pj Kades,” ujarnya.
“Karena ini menyangkut kesejahteraan perangkat, kalau ini dibiarkan, ini sudah bulan kedua Tahun 2022 , tapi sampai saat ini belum ada informasi,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan Andri, enggan berkomentar, bahkan terkesan menolak saat di wawancarai. Alasannya, karena belum ada informasi dan petunjuk dari Pemkab Jember
“Selama Kabupaten belum memberikan petunjuk, saya nggak mau komentar,” cetusnya, sambil berjalan menuju mobil dinasnya, terkesan menghindari wartawan media ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember Adi Wijaya tidak bisa dikonfirmasi, saat dihubungi melalui Sambungan telepon WhatsApp tidak diangkat padahal masuk, ada tanda berdering.
Diketahui, Bupati Jember Hendy Siswanto mencopot Kades Tamansari Sugianto yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.
Dalam surat itu, Pemecatan juga ditujukan kepada Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News