Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pilkada, SK DPP PKS Turun ke Paslon Mulya-Abadi

Ketua DPD PKS Serahkan SK DPP PKS ke Paslon Mulya-Abadi disaksikan Pengasuh Ponpes Wali Songo KHR. Muhammad Kholil Asy’ad Samsul Arifin (Foto/heru)

SITUBONDO–Mendekati pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Partai Keadilan Sejahtera merekomendasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi dan Drs. H. Abu Bakar Abdi Apt, MSi, periode 2021-2025, Selasa (18/8/2020).

Paslon Mulya Abadi tersebut telah mengantongi surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diberikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan diteruskan kepada DPP PKS Situbondo serta diserahkan langsung kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.si – Drs. Abu Bakar Abdi yang disaksikan oleh pengasuh Ponpes Wali Songo, KHR. Muhammad Kholil Asy’ad Samsul Arifin.

“Penyerahan rekomendasi tersebut kita lakukan pada hari Senin 17 Agustus 2020 kepada paslon Mulya-Abadi di hadapan pengasuh pondok pesantren Wali Songo KHR. Muhammad Kholil As’ad Samsul Arifin. siang tadi, Senin, (17/08/2020) di Pondok Pesantren Wali Songo,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Situbondo, Deny Triono saat dihubungi via layanan aplikasi WhatsApp.

Lebih lanjut, Deny Triono menjelaskan bahwa, turunnya surat keputusan atau rekomendasi DPP PKS itu tertanggal 30 Juli 2020. “Jadi, surat keputusan dari DPP PKS sudah kami serahkan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo periode 2021 – 2025, yakni Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.si dan Drs. Abu Bakar Abdi di ponpes Walisongo,” tuturnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Ketua DPD PKS Situbondo, Deny Triono. Namun dia juga yakin dengan adanya rekomendasi dari DPP PKS, paslon Mulya-Abadi semangkin kuat dan mendapat dukungan penuh dari simpatisan serta pengurus DPD PKS Kabupaten Situbondo. (her)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version