JEMBER, Pelitaonline.co – Keluhan dari Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK PAK), atas adanya dugaan PHK dan Mutasi Pekerja yang dilakukan oleh Direksi PDP Kahyangan secara sepihak, mulai ditindaklanjuti oleh DPRD Jember.
Terlihat, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember dan Pengawas Pekerja Disnaker Jawa Timur, Jum’at (13/5/2022).
Kepala Disnaker Jember Bambang Rudiyanto mengaku, sebenarnya sudah mengirim surat kepada Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, untuk meminta keterangan kronologi pemutusan hubungan kerja dan mutasi Ketua FK PAK Agus Dwi beserta anggotanya.
“Kita sejak tahun bulan Januari 2022 ini, mengirimkan surat, tapi hingga sekarang belum ada jawaban, kami menunggu jawabannya nanti seperti apa, karena keduanya sama-sama tidak sempurna, namanya juga manusia,” ujarnya
Menurutnya, pola Komunikasi antara Direktur dan Pekerja di Perusahan yang bagian Badan Usaha Milik Daerah tersebut, masih belum maksimal. Sehingga ketika terjadi persoalan, berakhir kisruh.
“Makanya kami harap segera ada klarifikasi dari Perusahaan, supaya semuanya jelas. Makanya kami akan tetap mencoba untuk melakukan Komunikasi baik secara formal maupun non formal,” tambah pria yang akrab di sapa Rudi ini.
Rudi menilai, keluhan FK PAK atas PDP Kahyangan, merupakan persoalan yang terjadi setiap tahun. Bahkan seharusnya hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Pertama kesejahteraan buruh, kemudian penyertaan modal, mungkin karena PDP dirasa belum sehat betul,” terangnya.
Terkait masalah mutasi dan rotasi itu tambah Rudi, harus di komunikasikan, karena itu akan berdampak pada kesejahteraan maupun kesempatan berkarir dan lain sebagainya.
Sementara, sekretaris Komisi D DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengatakan, jika surat Disnaker tidak segera di balas oleh Direktur PDP Kahyangan. Hal itu menandakan bahwa Pimpinan perusahaan tersebut cuek terhadap Pekerja.
“Berarti dari perusahaan tidak mau, dan tidak untuk menyelesaikan. Antara perusahaan dan buruh kan masalah orang tua dan anak dan dinas tenaga kerja sudah memberikan surat, dan tidak dibalas, sebagai orang tua ya harus bisa menyelesaikannya,” tanggapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Ipung ini menerangkan bahwa sebenarnya Pekerja di PDP Kahyangan yang di PHK dan di mutasi, telah menyampaikan persoalan itu kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Januari 2022.
“Dari pertemuan itu, bupati berjanji akan menyelesaikan dalam waktu tiga bulan, kalau itu sejak Januari, sebetulnya Maret harus sudah selesai, tetapi ini sampai April dan Mei tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah, sehingga temen-temen melakukan aksi (demo),” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam pertemuan kali ini, Cak Ipung ingin, Disnaker Provinsi maupun Kabupaten mampu menjembatani, dan mencarikan solusi, atas ketegangan hubungan antara Pekerja dan Direksi di PDP Kahyangan.
“Dan di bulan ini harus ada Progres, dan Saya akan mengundang kembali FK PAK dengan PDP Kahyangan dan progres itu harus segera di laporkan ke saya,” tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jember ini.
Sementara, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker Jatim Sofyan Sauri menilai bahwa Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap Agus Dwi selaku Ketua FK PAK yang bekerja di PDP Kahyangan, adalah masalah Hubungan industrial.
“Begitu juga mutasi kepada Sholikin (Anggota FK PAK) lainnya, kalau kita pelajari seakan-akan ada pemberangusan serikat atau Union Busting, selanjutnya, apakah Direktur PDP akan memberangus FK PAK, kita juga tidak tau,” bebernya.
Maka dari itu lanjut Sofyan, jika pengaduan ini sampai di Provinsi, Disnaker Jatim akan turun Gunung, untuk menyelidiki persoalan yang terjadi di PDP Kahyangan.
“Jika ternyata disitu ada pemberangusan serikat Pekerja, itu sudah menyalahi aturan UU Dasar tahun 2000, tindak pidana. Tapi kalau FK PAK masih diakui oleh PDP berarti di sana tidak ada pemberangusan,” jelasnya
Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan, namun kalau persoalan PHK maupun Mutasi, sebenarnya sudah diatur dalam perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya. Sehingga, ada kesepakatan antara Pekerja dengan Direktur PDP Kahyangan harusnya.
“Bener nggak mutasi kepada Solikan atas kesalahan, A, B, C dan D. Tapi kalau mutasi ini karena pembalasan, dan sakit hati karena ikut-ikutan memperjuangkan hak pekerja, itu yang nanti kita tindak. Tapi terkait masalah PHK monggo, itu kewenangan kabupaten.” Tandasnya. (Awi/Yud)
