
KUANSING, Pelitaonline.co – Sebanyak 20 Petugas Gabungan diantaranya Polres Kuansing,TNI Kodim 0302 Inhu dan Satpol PP menggelar Operasi pengendalian penyebaran Covid-19. Kamis malam (10/06/2021).
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH,
hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol covid-19.
“Ini menindaklanjuti instruksi Bupati bapak Andi Putra, mengingat jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau saat ini masih tinggi,” ujar Erde.
Erde mengatakan, sasaran operasi Yustisi itu dilakukan di sejumlah tempat usaha makanan dan minuman di Kota Teluk Kuantan yang diduga rawan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Di Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering kita jumpai 2 tempat usaha, di Jalan Tuanku Tambusai ditemukan 3 dan di Terminal Teluk Kuantan ada 8 tempat usaha yang melanggar Prokes,” terangnya.
Sedangkan, di Jalan Ahmad Yani kata Erde kita ditemukan sebanyak 3 tempat usaha dan di Jalan Perintis Kemerdekaan kita ditemukan 3 tempat usaha.
“Semuanya kita berikan tindakan dan pengertian pentingnya Prokes, karena sekarang Covid 19 melanda negara kita,” kata Erde. (Gus/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News