JEMBER, Pelitaonline.co – Petani tak hanya merasakan dampak kenaikan harga BBM. Namun, sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Biaya produksi semakin mahal, keuntungan yang sejak dulu tipis, kini makin tergerus.
Hal itu, disebabkan karena munculnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi jenis pupuk dan petani yang boleh terima subsidi.
Awalnya ada 6 jenis pupuk bersubsidi bagi petani. Yakni, Urea, ZA, SP36, NPK, organik, dan organik cair. Akibat munculnya aturan baru itu, pupuk subsidi hanya Urea dan NPK.
Seperti yang dialami Pratikno Hadi (32) seorang Petani Jambu Kristal asal Dusun Pondok Waluh desa Wringin Agung Kecamatan Jombang sekarang harus menelan Pil Pahit.
Pasalnya, Komoditas yang di tanam berhenti berbuah. Hal itu disebabkan, pupuk Bersubsidi yang biasa pergunakan untuk memupuk tanaman Jambu Kristal, sekitar 4 bulan sulit didapat bahkan nyaris tidak ada.
“Kalau Pupuk Non-Subsidi banyak, seperti Ponska. Namun harganya selangit (mahal), kisaran 500 Ribu per 50 Kilo (per Sak). Ngak Nutut. Kalau Pupuk Subsidi Harga 130 Ribu, masih ada sisanya lah,” ujarnya, Jum’at (14/10/2022) saat di Konfirmasi Pelitaonline.co di kebunnya.
Oleh sebab itu, Pria yang akrab disapa Pratik ini mengatakan, dengan tidak adanya Pupuk Bersubsidi ini, akhirnya ayah satu anak ini, menggunakan Pupuk Kandang (Kotoran hewan) sebagai pengganti pupuk untuk memupuk Jambu kristalnya.
“Jadi, ya ngak berbuah, hanya bertahan hidup saja. Gimana lagi, mau saya ganti tanaman, sudah terlanjur jadi. Untuk lahannya, ada 5 tempat, total luasnya sekitar 1 hetare dan ada 900 pohon,” jelasnya.
Ketidakadaan pupuk bersubsidi tersebut sambung Pratik, sudah dipertanyakan beberapa kali di mempertanyakan ke PPL yang bertugas di desa. Namun, belum diberikan kepastian akan mendapatkan atau tidak.
“Yang sangat terpukul sekali petani jagung, bayangkan saja, per seperempat bahu kalau panen, hanya laku 3 juta, itu kotor ya. Kalau memakai Pupuk Non-Subsidi, ya bisa-bisa gak dapat apa apa, belum lagi tenaga kerjanya. Gulung Koming, mas,” terang Pratik mengakhiri. (Yud)