BerandaPolitik BirokrasiPernikahan Usia Dini Berpotensi...

Pernikahan Usia Dini Berpotensi Menimbulkan AKI/AKB dan Stunting

Date:

- Advertisement -

JEMBER, Pelitaonline.co – Meningkatnya angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB) serta Stunting yang terjadi saat ini, menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Mengingat, perkembangan kasus ini mencapai 37,08 persen.

Plt kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Jember Suprihandoko menjelaskan bahwa pernikahan anak di usia dini menjadi salah satu penyebabnya tingginya Stunting.

“Karena, pernikahan anak yang masih dibawah usia 20 tahun, dapat merusak struktur biologis milik perempuan, sebab alat reproduksi milik wanita belum sepenuhnya kuat,” jelas Supri.

Karena apa kata Supri, jika di bawah usia 20 tahun, Servik perempuan yang terletak mulut rahim, itu terbuka. Nah apabila sudah terbuka, kondisinya seperti bunga mawar yang mekar, kalau disentuh pasti akan rusak.

“Tetapi apabila seorang perempuan menikah di atas usia 20 tahun maka Servik nya itu akan ditutup oleh Tuhan yang Maha kuasa, seiring perjalanan umurnya. Meskipun hubungan suami istri itu tidak akan rusak,” ungkapnya.

Selain itu jelas Supri, pernikahan anak di usia dini (di bawah 20 Tahun) ini juga menyebabkan pertumbuhan tulang di pinggul akan terhenti. Kalau itu terjadi maka akan terjadi penyempitan pinggul.

“Nah, apabila itu terjadi apabila melahirkan akan sulit, salah salah satu pendarahan akan berpotensi menimbulkan kematian. Ini sangat beresiko kematian ibu, resiko kematian bayi dan juga Stunting,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Jember Nur Chozin menerangkan bahwa untuk tahun 2021 jumlah permohonan Dispensasi pernikahan Usia dini sebanyak 961 kasus dan ada 1 sisa Tahun 2020 yang belum dilaporkan.

“Banyak alasan yang mereka miliki, guna mengajukan Dispensasi pernikahan usia muda, mulai dari hamil duluan hingga karena desakan orang tua. Tapi di karenakan keduanya sudah akrab dan sama-sama setuju serta bersedia mau membimbing, kita sudah coba tarik-ulur, tapi mereka tetap ingin nikahkan,” Bebernya.

Nur mengakui kalau pihaknya juga tidak bisa melarang bagi mereka yang ini melakukan nikah di usia muda. Sebab itu juga bagian dari hak warga, walaupun sebenarnya, Dispensasi kawin juga bagian dari sumber perceraian.  (Awi/Yud)

Redaksi Pelita
Redaksi Pelitahttps://Pelitaonline.co
Pengarang dan Penerbit di Website Pelita Online dan Sawah Maya

Baca Selengkapnya

 

×