JEMBER, Pelitaonline.co – Hasil Rapat Dengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait tahapan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW telah menuai kesepakatan, Senin (1/8/2022).
Kesepakatan tersebut yakni, Peraturan Bupati (Perbub) Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dipending, sebelum Perda RTRW disahkan. Alasanya, karena telah menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021.
Kemudian, areal pertambangan ini harus dikawal agar tidak keluar dari Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2015, cukup sebagai ekplorasi, bukan untuk eksploitasi serta menggelar uji publik kembali.
Selanjutnya, dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), supaya melibatkan warga yang berada di kawasan pertambangan sesuai dengan Pemendagri Nomor 9 tahun 2019, tentang peran serta masyarakat dalam penyusunan RTRW dan DPRD melakukan pengawasan, baik anggaran, penyusunan Perda RTRW dan RDTR.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menjelaskan, akar persoalan gejolak mahasiswa terkait penyusunan regulasi RTRW, akibat dari lemahnya Komunikasi Bupati Hendy Siswanto dengan bawahannya.
“Jawaban Bupati terkait proses RTRW tidak sama dengan bawahannya, sehingga membuat temen-temen ini demo, jadinya Blunder,”katanya.
Saat itu Bupati Jember kowar-kowar bahwa tahapan penyusunan RTRW sudah dilakukan Validasi di Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) pusat, padahal faktanya, kata Alfian, hal tersebut belum dilakukan.
“Prosesnya masih di Kabupaten, karena proses KLHS masih panjang, tiba-tiba Bupati bilang masih dipusat, jadinya, Loo kok wes mencolot, ngamuk pendemo,”ungkapnya.
Hal itu diketahui kata Alfian dari RDP yang di gelar barusan, bahwa pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember, telah meminta maaf atas ketidaksamaan informasi soal tahapan penyusunan revisi Perda RTRW.
“Tetapi DPRD juga memaklumi, ya mungkin Bupati banyak sekali yang dipikirkan, sehingga tidak sempat koordinasi dengan bawahannya, saat menjawab pertanyaan dari PMII ,”urai Legislator dari Partai Gerindra ini.
Sementara, Ketua Umum PC PMII Jember Muhammad Faqih Alharamain meminta dalam RTRW, juga harus memunculkan kawasan pendukung linkungan, sebagai daerah penyeimbang dan rincian daerah pangan dan pertanian.
“Jadi nyambung dengan kondisi alih fungsi lahan hari ini, jadi sebelum menuju RDTR, ya selesaikan dulu lah RTRW nya,apalagi ada pendekatan KLHS dan sebagainya.”Pungkasnya. (Awi/Yud)