Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pengedar Sabu Tunggu Pembeli, E Yang Datang Malah Polisi, Ketangkap Deh

Salah satu dari pelaku kasus narkoba yang ditangkap Satreskoba Polres Kuansing. (foto: Istimewa)

KUANSING, Pelitaonline.co – Warga Desa Sungai Buluh Blok F1 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi berinisial AP Als N  (22) Pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satreskoba Polres Kuansing, saat sedang berada di atas sepeda motornya menunggu pembeli.

Satuan Reserse Narkoba dan Okerbaya (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kuasing menangkap pelaku, di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, Senin (05/07/2021).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan, penangkapan pelaku Narkoba, berawal dari  informasi masyarakat bahwa di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi peredaran Narkotika jenis Sabu.

“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan agar Anggota melakukan lidik dan pengungkapan. Ternyata benar Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap pelaku,” ujar Preddy.

Dari tubuh pelaku setelah dilakukan pemeriksaan badan kata Preddy, ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.14 diselipkan pada saku celananya.

“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk scoopy warna putih tampa plat nomor dan 1 unit Handphone merk Iphone 7 berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk transaksi,” katanya.

Tidak pelaku, setelah melakukan penangkapan dan menginterograsi  pelaku lanjut Preddy, anggota juga berhasil mengamankan penyuplai (bandar) barang haram yang berada Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kuansing.

“Atas pengakuan pelaku, kamipun berhasil mengamankan DF als Ad alias K, di rumahnya dan barang bukti yang amankan 1 paket plastik bening yang berisi Sabu dengan berat kotor 0.11 gram,” ungkapnya.

Selain barang bukti Sabu sambung Preddy, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah  BM 5963 KX,1 unit Handphone merk Nokia warna putih, uang hasil penjualan sabu sebesar 185.000 ribu rupiah.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Kuansing.” Tandasnya. (Gus/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version