Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pengalaman Pengguna Pinjol di Datangi Debt Collector dan Cara Mengatasinya

Ancaman Kekerasan: Menerima ancaman fisik atau ancaman akan menyebarkan data pribadi jika tidak segera membayar.

Intimidasi di Rumah: DC datang bergerombol, berbicara dengan nada tinggi, menggedor pintu, atau bahkan mencoba masuk paksa (meskipun ini jarang terjadi dan sangat melanggar hukum).

“Pinjol ilegal B nagihnya parah banget. Semua kontak saya diteror, dibilang saya penipu. Sampai ada yang ngaku mau datang bawa polisi padahal utang cuma 500 ribu.”

“Saya didatangi orang ngakunya DC pinjol C (ilegal), tapi tidak bawa surat tugas, ngomongnya kasar dan mengancam. Saya takut sekali.”

Referensi  Tambahan Mengenai Debt collector Pinjaman Online

Debt collector adalah bagian dari ekosistem pinjaman online. Pinjol legal yang diawasi OJK memiliki aturan ketat mengenai praktik penagihan, termasuk kemungkinan kunjungan DC lapangan sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang jelas. Namun, pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan etika.

Pinjam Hanya di Pinjol Legal OJK: Pastikan pinjol terdaftar dan berizin di OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Pahami Kontrak: Baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum meminjam, termasuk bagian mengenai penagihan.

Bayar Tepat Waktu: Usahakan selalu membayar cicilan sesuai jadwal untuk menghindari denda dan masalah penagihan.

Komunikasi Jika Kesulitan: Jika mengalami kesulitan bayar, segera komunikasikan dengan pihak pinjol untuk mencari solusi (misalnya restrukturisasi) sebelum masalah berlarut-larut.

Ketahui Hak Anda: Pahami aturan OJK mengenai penagihan. Anda berhak diperlakukan dengan sopan dan tidak diintimidasi.

Verifikasi DC: Jika didatangi DC, minta tunjukkan identitas, surat tugas, dan sertifikasi penagihan. Catat nama dan asal perusahaannya.

Laporkan Pelanggaran: Jika mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai aturan (ancaman, kekerasan, penyebaran data, penagihan di luar waktu), segera laporkan ke:

OJK: Melalui Kontak OJK 157, email [alamat email dihapus], atau WhatsApp 081-157-157-157.

Kepolisian: Jika ada unsur pidana seperti ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): Jika pinjol tersebut anggota AFPI.

Dengan memahami aturan dan hak Anda, Anda dapat menghadapi situasi penagihan dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik penagihan yang merugikan.(*/red)

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Halaman: 1 2 3 4 5 6Tampilkan Semua
Berita Serupa
Exit mobile version