Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Pengalaman Pengguna Pinjol di Datangi Debt Collector dan Cara Mengatasinya

FINANSIAL – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi keuangan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, ada kekhawatiran mengenai praktik penagihan utang, terutama terkait keberadaan dan tindakan debt collector (DC). Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek mengenai DC pinjol.

Apakah Pinjaman Online Memiliki Debt Collector?

Ya, sebagian besar pinjaman online, baik yang legal (terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) maupun ilegal, menggunakan jasa debt collector untuk menagih pinjaman yang telah jatuh tempo atau macet.

Pinjol Legal (OJK): Mereka diperbolehkan menggunakan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan penagihan, namun wajib mengikuti etika dan aturan yang ditetapkan oleh OJK. Penagihan biasanya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengingat via SMS/telepon, hingga penagihan lapangan (kunjungan ke rumah) sebagai langkah terakhir.

Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode penagihan yang tidak beretika, melanggar privasi, melakukan intimidasi, teror, bahkan ancaman, baik melalui telepon, pesan, maupun menyebarkan data pribadi peminjam. Mereka bisa saja mengaku sebagai DC lapangan meskipun tidak memiliki izin atau tidak mengikuti aturan.

Pinjol Mana Saja yang Memiliki Debt Collector Lapangan?

Secara umum, pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki potensi untuk menggunakan DC lapangan (field collector). Sulit untuk memberikan daftar pasti karena kebijakan internal perusahaan bisa berubah dan tidak semua pinjol legal mengumumkan secara eksplisit penggunaan DC lapangan.

Namun, berdasarkan laporan dan diskusi di berbagai forum konsumen, beberapa pinjol legal yang lebih besar atau yang sudah lama beroperasi cenderung memiliki sistem penagihan yang lebih terstruktur, termasuk kemungkinan menggunakan DC lapangan jika diperlukan sesuai aturan OJK.[Baca Halaman 2.]

Penting: Cara terbaik untuk mengetahui apakah suatu pinjol menggunakan DC lapangan adalah dengan membaca syarat dan ketentuan pinjaman dengan saksama atau menanyakannya langsung ke layanan pelanggan pinjol tersebut sebelum meminjam. Pinjol legal diwajibkan oleh OJK untuk bekerja sama hanya dengan perusahaan penagihan yang juga terdaftar di OJK.

Apakah Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah?

Ya, DC lapangan dari pinjol legal bisa datang ke rumah nasabah. Namun, hal ini diatur ketat oleh OJK:

Kapan Boleh Datang: Kunjungan ke rumah biasanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah penagihan melalui media komunikasi (telepon, SMS, email) tidak berhasil. Umumnya, ini terjadi jika tunggakan sudah berlangsung cukup lama (misalnya, lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo), meskipun jangka waktu pastinya bisa bervariasi tergantung kebijakan internal pinjol.

Aturan Kunjungan: DC lapangan hanya boleh melakukan penagihan di alamat domisili atau alamat lain yang diberikan oleh peminjam saat pengajuan. Mereka tidak boleh menagih ke kantor atau tempat lain tanpa persetujuan. Waktu penagihan juga dibatasi, biasanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Debt collector dari pinjol legal yang mengikuti aturan OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Identitas Jelas: Membawa kartu identitas resmi (KTP) dan tanda pengenal perusahaan penagihan.[Baca Halaman 3.]

Surat Tugas: Memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pinjol yang memberikan kuasa untuk melakukan penagihan atas nama nasabah yang bersangkutan.

Sertifikasi Profesi: Memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK (misalnya, SPPI – Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan).

Tidak Mengancam/Mengintimidasi: Melakukan penagihan dengan sopan, tanpa menggunakan ancaman, kekerasan (fisik/verbal), atau tindakan yang mempermalukan nasabah.

Tidak Menyebarkan Data: Tidak menyebarkan informasi mengenai utang nasabah kepada pihak lain (misalnya, tetangga atau rekan kerja).

Mematuhi Waktu: Melakukan penagihan hanya pada waktu yang diizinkan (08.00 – 20.00 waktu setempat) dan tidak pada hari libur nasional.

Tidak Menerima Pembayaran Tunai (Umumnya): Sebagian besar DC resmi diarahkan untuk tidak menerima pembayaran tunai langsung, melainkan mengarahkan nasabah membayar melalui kanal resmi perusahaan pinjol.[Baca Halaman 4.]

Berapa Besaran Pinjaman yang Membuat DC Datang ke Rumah?

Tidak ada angka pasti yang ditetapkan oleh OJK mengenai besaran minimal pinjaman yang akan didatangi DC lapangan. Keputusan ini bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan pinjol.

Faktor yang biasanya dipertimbangkan DC datang kerumah:

Jumlah Tunggakan: Semakin besar jumlah pinjaman pokok beserta bunga dan denda yang tertunggak, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan ditugaskan.

Lama Tunggakan: Tunggakan yang sudah berlangsung lama (misalnya, di atas 90 hari) lebih berisiko didatangi DC lapangan.

Biaya Penagihan: Mengirim DC lapangan memerlukan biaya operasional. Perusahaan akan mempertimbangkan apakah biaya penagihan sepadan dengan jumlah utang yang akan ditagih. Untuk utang dengan nominal sangat kecil, kemungkinan besar penagihan hanya akan dilakukan via telepon atau media digital.

Apa yang Dilakukan Debt Collector Pinjol Saat Menagih?

Tugas utama DC pinjol (yang legal dan beretika) adalah:

Mengonfirmasi Utang: Memastikan identitas nasabah dan detail utang yang tertunggak.

Menyampaikan Informasi: Memberikan informasi mengenai jumlah tagihan terbaru (termasuk bunga dan denda).

Mengingatkan Konsekuensi: Menjelaskan konsekuensi jika utang tidak dibayar (sesuai kontrak dan peraturan), seperti pelaporan ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dapat mempengaruhi skor kredit nasabah.[Baca Halaman 5.]

Negosiasi Pembayaran: Mendiskusikan opsi pembayaran, kemungkinan restrukturisasi utang (jika ada kebijakan dari pinjol), atau membuat janji bayar.

Mengarahkan Pembayaran: Memberikan informasi cara melakukan pembayaran melalui kanal resmi.

Penting: DC dilarang keras melakukan tindakan seperti: mengambil paksa barang milik nasabah (penyitaan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan), melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan.

Testimoni dan Pengalaman Nasabah di Datangi DC Pinjaman Onlin3

Pengalaman nasabah dengan DC pinjol sangat beragam, seringkali tergantung pada apakah pinjol tersebut legal atau ilegal:

Pengalaman Positif (Umumnya dari Pinjol Legal): Beberapa nasabah di forum online melaporkan didatangi DC yang bersikap profesional. Mereka menunjukkan identitas dan surat tugas, berbicara sopan, menjelaskan kondisi utang, dan mencoba mencari solusi pembayaran bersama. Kunjungan biasanya terjadi setelah peringatan via telepon tidak direspons.

“Saya pernah galbay (gagal bayar) di pinjol A (legal), setelah 3 bulan baru didatangi DC ke rumah. Orangnya sopan, pakai seragam, nunjukin surat tugas. Dia cuma nanya kapan bisa bayar, nggak maksa atau marah-marah.”

Pengalaman Negatif (Seringkali dari Pinjol Ilegal atau DC Nakal): Banyak sekali laporan mengenai praktik penagihan yang buruk, terutama dari pinjol ilegal.

Teror Telepon/SMS: Dihubungi berkali-kali dalam sehari, bahkan di luar jam wajar, dengan bahasa kasar dan ancaman.

Penyebaran Data: Kontak darurat atau bahkan seluruh kontak di ponsel dihubungi dan diberitahu mengenai utang nasabah, seringkali dengan narasi yang memfitnah atau mempermalukan. Foto KTP disebar.[Baca Halaman 6.]

Ancaman Kekerasan: Menerima ancaman fisik atau ancaman akan menyebarkan data pribadi jika tidak segera membayar.

Intimidasi di Rumah: DC datang bergerombol, berbicara dengan nada tinggi, menggedor pintu, atau bahkan mencoba masuk paksa (meskipun ini jarang terjadi dan sangat melanggar hukum).

“Pinjol ilegal B nagihnya parah banget. Semua kontak saya diteror, dibilang saya penipu. Sampai ada yang ngaku mau datang bawa polisi padahal utang cuma 500 ribu.”

“Saya didatangi orang ngakunya DC pinjol C (ilegal), tapi tidak bawa surat tugas, ngomongnya kasar dan mengancam. Saya takut sekali.”

Referensi  Tambahan Mengenai Debt collector Pinjaman Online

Debt collector adalah bagian dari ekosistem pinjaman online. Pinjol legal yang diawasi OJK memiliki aturan ketat mengenai praktik penagihan, termasuk kemungkinan kunjungan DC lapangan sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang jelas. Namun, pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan etika.

Pinjam Hanya di Pinjol Legal OJK: Pastikan pinjol terdaftar dan berizin di OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Pahami Kontrak: Baca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum meminjam, termasuk bagian mengenai penagihan.

Bayar Tepat Waktu: Usahakan selalu membayar cicilan sesuai jadwal untuk menghindari denda dan masalah penagihan.

Komunikasi Jika Kesulitan: Jika mengalami kesulitan bayar, segera komunikasikan dengan pihak pinjol untuk mencari solusi (misalnya restrukturisasi) sebelum masalah berlarut-larut.

Ketahui Hak Anda: Pahami aturan OJK mengenai penagihan. Anda berhak diperlakukan dengan sopan dan tidak diintimidasi.

Verifikasi DC: Jika didatangi DC, minta tunjukkan identitas, surat tugas, dan sertifikasi penagihan. Catat nama dan asal perusahaannya.

Laporkan Pelanggaran: Jika mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai aturan (ancaman, kekerasan, penyebaran data, penagihan di luar waktu), segera laporkan ke:

OJK: Melalui Kontak OJK 157, email [alamat email dihapus], atau WhatsApp 081-157-157-157.

Kepolisian: Jika ada unsur pidana seperti ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): Jika pinjol tersebut anggota AFPI.

Dengan memahami aturan dan hak Anda, Anda dapat menghadapi situasi penagihan dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik penagihan yang merugikan.(*/red)

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa