
Negosiasi Pembayaran: Mendiskusikan opsi pembayaran, kemungkinan restrukturisasi utang (jika ada kebijakan dari pinjol), atau membuat janji bayar.
Mengarahkan Pembayaran: Memberikan informasi cara melakukan pembayaran melalui kanal resmi.
Penting: DC dilarang keras melakukan tindakan seperti: mengambil paksa barang milik nasabah (penyitaan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan), melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelecehan.
Testimoni dan Pengalaman Nasabah di Datangi DC Pinjaman Onlin3
Pengalaman nasabah dengan DC pinjol sangat beragam, seringkali tergantung pada apakah pinjol tersebut legal atau ilegal:
Pengalaman Positif (Umumnya dari Pinjol Legal): Beberapa nasabah di forum online melaporkan didatangi DC yang bersikap profesional. Mereka menunjukkan identitas dan surat tugas, berbicara sopan, menjelaskan kondisi utang, dan mencoba mencari solusi pembayaran bersama. Kunjungan biasanya terjadi setelah peringatan via telepon tidak direspons.
“Saya pernah galbay (gagal bayar) di pinjol A (legal), setelah 3 bulan baru didatangi DC ke rumah. Orangnya sopan, pakai seragam, nunjukin surat tugas. Dia cuma nanya kapan bisa bayar, nggak maksa atau marah-marah.”
Pengalaman Negatif (Seringkali dari Pinjol Ilegal atau DC Nakal): Banyak sekali laporan mengenai praktik penagihan yang buruk, terutama dari pinjol ilegal.
Teror Telepon/SMS: Dihubungi berkali-kali dalam sehari, bahkan di luar jam wajar, dengan bahasa kasar dan ancaman.
Penyebaran Data: Kontak darurat atau bahkan seluruh kontak di ponsel dihubungi dan diberitahu mengenai utang nasabah, seringkali dengan narasi yang memfitnah atau mempermalukan. Foto KTP disebar.[Baca Halaman 6.]
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News