
JEMBER, Pelitaonline.co – Pengajuan Poligami atau seorang pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu sepanjang Tahun 2021 di Pengadilan Agama (PA) Jember hanya Tiga orang.
Humas PA Jember Nur Chozin menerangkan, ketiga pengajuan tersebut semua telah dikabulkan. Sebab itu juga bagian dari hak warga negara.
“Sejak Januari hingga bulan September ini, ada Tiga orang yang mengajukan Poligami. Kalau di Tahun 2020 ada Delapan semuanya dikabulkan,” ujarnya, Kamis (14/10/2021)
Pengajuan Poligami di PA kata Chozin, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus perceraian. Sebab syarat untuk memiliki istri lebih dari satu, memang berat.
“Istri pertama harus setuju, kedua suami bersedia berlaku adil, dan ketiga memiliki penghasilan yang cukup,” katanya
Chozin menerangkan bahwa, ada beberapa alasan suami mengajukan Poligami, seperti karena Istri dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya. Sehingga wanita (Istri) tidak bisa memberikan keturunan.
“Tetapi ada juga Istri merespon atau memperbolehkan suami. Lantaran khawatir melakukan Zina. Jadi istrinya memberikan izin terhadap suami untuk Poligami,” terang Chozin.
Chozin menjelaskan terkait hak, Istri kedua, setelah melakukan proses Poligami juga sama dengan Istri pertama, mendapatkan buku nikah, sebagai jaminan hukum, supaya dapat perlindungan negara.
“Cuma dibuku nikahnya, tertulis Istri kedua, kalau nikah lagi juga dapat buku nikah ditulis istri ketiga, begitu dan seterusnya,” Jlentrehnya.
Sementara itu menguji kemampuan suami berlaku adil, sambung Chozin, pihaknya juga menyediakan majelis hakim untuk menghitung kekayaannya, agar pasca poligami pernikahannya tetap langgeng.
“Jangan sampai setelah Poligami, harta suami itu habis, jadi jaminan hidup bagi istri pertama itu harus benar-benar diperhatikan, dan kebutuhan istri berikut harus tercukupi.” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News