SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelar sosialisasi dan koordinasi Pelaksanaan dan Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa di Aula Lantai II, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan yang tersebut di ikuti oleh PA, KPA, PPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Situbondo. Dan sebagai pemateri yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar.
Menurutnya, selain untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri. Sehingga mampu bersaing di pasar dunia.
“Selain itu, juga meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri, dan menghemat devisa negara,” kata Nauli.
Lebih lanjut, Nauli mengungkapkan, selain OPD, PDN juga wajib digunakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Hal Itu sesuai dengan PP Nomor 29 tahun 2018.
Untuk itu, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan PDN. Hal itu sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun salah satunya melibatkan Kejaksaan Agung.
“Sehingga Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan itu,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Situbondo juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Sehingga hal itu berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah. (ADV/Ron)