JEMBER, Pelitaonline.co – Hasil Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2022, ternyata hanya menggelontorkan Rp1,5 Miliar untuk melunasi hutang kepada Rekanan Wastafel 2020.
Sontak hal ini membuat , sebagian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, karena terkesan tidak serius dalam memberikan hak rekanan pengadaan bak cuci tangan Covid-19.
“Semestinya pemkab itu memberikan alokasi yang cukup untuk pembayaran wastafel, dengan perimbangan bahwa mereka (kontraktor) sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan dan sudah inkrah, karena tidak ada upaya hukum lain dari Pemkab Jember,” Ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Jember David Handoko Seto, Jumat (16/9/2022)
Menurutnya, jika putusan pengadilan tersebut sudah diterima oleh Pemkab Jember, sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Platfron Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), seharunya eksekutif mengalokasikan sesuai jumlah yang digugat itu.
“Harus mengalokasikan setidak-tidaknya mencukupi, setidak-tidaknya Rp13 Miliar, tapi faktanya hanya dialokasikan Rp1,5 Miliar,”tutur pria yang akrab disapa David ini.
Mengingat hutang wastafel ini juga bagian dari kepentingan prioritas, sebab kata David, para rekanan itu sudah melakukan gugatan pengadilan, bahkan hal tersebut atas petunjuk langsung Bupati Jember Hendy Siswanto.
“Kalau ini tiba-tiba dibayarkan tahun depan, maka akan ada beban bunga yang akan ditanggung oleh rekanan itu. Ya sudah kami sudah memperjuangkan secara maksimal di Badan Anggaran, tapi Pemkab tetap tidak mengalokasikan,” jelasnya
Legislator dari Fraksi Nasdem ini memastikan ketidakmampuan Pemkab Bayar Hutang Wastafel,pasti akan menjadi ganjalan untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dan itu berdampak dan tidak bisa membuat Pemkab jadi WTP nantinya, karena masih ada beban tanggungan yang harus dibayar ke pihak lain, karena putusan pengadilan sifatnya final dan mengingat, dan itu perintah dari negara,”pungkas David mengakhiri.
Sekedar informasi, di Tahun 2021 Pemkab Jember hanya dapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, karena belum mengakui pencairan Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp107 Miliar pada tahun 2020. (Awi/Yud)