JEMBER, Pelitaonline.co – Merebaknya Toko modern atau Minimarket di Kabupaten Jember, membuat Toko kelontong atau tradisional cenderung Sepi pembeli.
Untuk menanggulangi hal itu (sepi) maka di buatkan lah, Peraturan Daerah Jember Nomor 9 tahun 2016, tentang perlindungan pasar rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
Namun nyatanya, regulasi ini tidak mampu melindungi eksistensi warung tradisional. Buktinya, toko berjaringan itu semakin menjamur di Kabupaten Jember bertambah.
“Kami ingin perda itu implementatif, dan sampai sekarang Satpol PP juga tidak bisa melakukan sesuatu, karena aturannya memang tidak tegas,” ujar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember David Handoko Seto saat diwawancarai lewat telepon WhatsApp, Sabtu (16/5/2022)
Menurutnya, jika regulasi ini tetap mandul, otomatis Pemerintah Kabupaten Jember akan mudah memberikan ijin bagi toko berjaringan, tanpa melalui kajian. Akibatnya, Toko Kelontong eksistensinya meredup.
“Terutama ditempat-tempat padat (Penduduk), ini banyak keluhan, tiba-tiba banyak Toko modern berjaringan. Oleh karena itu kami berharap Pemkab tidak semudah itu memberikan ijin, kecuali di situ minim Toko modern dan berjaringan,” tambah David.
David juga meminta, Pemkab segera melakukan evaluasi atas ijin minimarket berjaringan yang telah dikeluarkan, untuk dikaji ulang kelayakannya. Sehingga tidak mengancam iklim penjualan toko tradisional.
“Dan untuk toko Kelontong Dan toko kecil, kami berharap Pemkab membuat semacam regulasi, selain perda tadi, yang berpihak pada mereka. Dan Pemkab harus hadir turun tangan, agar toko Kelontong tidak kalah saing dengan toko modern berjaringan,”jelasnya
Sekretaris Komisi B DPRD Jember ini, menjelaskan misalkan Pemkab memberikan pelatihan terhadap pemilik toko tradisional, tentang memberikan pelayanan yang baik, ketika adaย konsumen .
“Semisal ketika ada konsumen disambut dengan senyuman, dan mereka tidak kesulitan, ketika memberikan uang kembalian, minimal toko Kelontong memilik kemampuan seperti itu, ” kata David lagi.
Kalau perlu, lanjut David, Pemerintah Daerah juga perlu memberikan surat edaran resmi, untuk menghimbau masyarakat agar berbelanja di toko tradisional, milik tetangganya sendiri.
“Jadi mereka membeli ke toko kecil atau tradisional, saat hidup bertetangga, dan itu harus resmi himbauannya, itu salah satu caranya, tapi itu bisa dilakukan melalu Dinas perdagangan maupun koperasi .agar toko Kelontong masih bisa bertahan ditengah menjamurnya toko modern,” jelas politisi asal Partai Nasdem ini.
Legislator asal Kabupaten Banyuwangi ini memperkirakan ada seratus lima puluhan toko modern, yang memperoleh ijin Pemkab Jember di tahun 2021. Sehingga, hal ini bagaikan serangan fajar bagi warung tradisional pastinya.
“Tapi aku gak iso mastekne, ( Tapi tidak bisa pastikan:ย Red) yang jelas seratus sekian. Itu untuk tahun lalu, kalau tahun sekarang belum ada ijin yang telah dikeluarkan,” tandas David mengakhiri. (Awi/Yud)