
JEMBER, Pelitaonline.co – Masyarakat Desa Paleran Kecamatan Umbulsari dikejutkan dengan hasil pengerjaan proyek pengaspalan jalan, melalui skema Multiyears atau Tahun Jamak, sepanjang satu Kilometer tepatnya, dari Pasar Paleran ke Desa Karangduren Balung , hanya di Aspal satu sisi saja, sementara sisi satunya belum.
Namun, PT. Tanjong Harapan selaku Kontraktor pelaksana Proyek, sesuai yang tertera di papan nama proyek, sudah menarik seluruh alat berat dan hanya meninggalkan satu unit slender kecil. Bukan hanya itu, sebagian dari Aspal yang baru terlihat sudah mulai mengelupas.
Padahal diketahui di papan Proyek tertulis, biaya pengaspalan jalan tersebut senilai Rp16,7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021-2022 dengan kontrak pengerjaan mulai 6 Januari – 4 Juli 2022.
“Proyek ini, sudah ditinggal sudah ditinggal kontraktornya kurang lebih sudah 1 minggu, hingga 10 hari lalu lah, Kabarnya sih, pindah mengerjakan proyek di Banyuwangi,”kata Faisol Warga Desa Paleran saat di konfirmasi, Jumat (15/7/2022)
Menurutnya, fenomena pengerjaan proyek jalan ini, menjadi buah bibir masyarakat. Bahkan, mereka sempat menduga, kemungkinan pengaspalan seperti itu, desain kontraktor yang kekinian.
“Apakah ini proyeknya dibuat kayak gini (jalan diaspal setengah) dan bentuk pengaspalan yang terbaru, tapi kok juga gampang mengelupas, gak beres ini,” tambah Faisol
Menanggapi hal itu, Amrulloh Direktur PT. Tanjoung Harapan menerangkan bahwa, penarikan alat berat itu, karena sedang dalam proses perbaikan. Memang sempat dibawa dan digunakan untuk proyek di Banyuwangi tetapi sudah selesai.
“Memang sempat kita pakai beberapa hari ke Banyuwangi tapi sudah kembali kok dan mulai besok kita sudah mulai kerja di Umbulsari. Artinya, kita service belakang lah, produksinya kan sehari 600 Ton, kurangnya cuma 5 ribuan lah, kira-kira tujuh harian selesai,”tanggapnya
Amrulloh menjelaskan, terkait Kontrak pengerjaan Proyek Multiyears di kecamatan Umbulsari, memang harus selesai pada tanggal 6 Juli 2022. Namun karena tidak selesai pada waktunya, pihaknya mengakui meminta perpanjangan ke Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Jember.
“Sepertinya sudah disetujui, nanti lihat kondisinya seperti apa, soalnya tinggal 30 persen pekerjaannya, ya Sabtu depan selesai kemungkinan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PU, Bina Marga dan SDA Jember Yoyok Subagiono belum bisa memberikan komentar, terkait persoalan itu, karena saat di hubungi melalui WhatsApp Dia mengatakan sedang sibuk. “Masih Rapat,” tulisnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Budi Wicaksono menilai, proyek tersebut akan dilanjutkan, namun rekanan pelaksanan akan diberikan sanksi berupa denda sebesar 1/1000 perhari.
“Jadi kalau kontrak proyeknya 16,7 Miliar, makan dendanya sebesar 16,7 juta setiap hari, hingga pekerjaan selesai,” tegasnya
Legislator Fraksi Nasdem ini, juga akan memanggil Dinas PU,Bina Marga dan SDA Jember, bersama beberapa rekanan, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait capaian Multiyears.
“Dan selasa besok kita akan datangkan rekanan, yang capai pekerjaannya masih dibawah 90 persen. Mungkin ada 4-5 rekanan,” pungkas Budi mengakhiri. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News