“Gaji buruh di bawah UMK, Pemberian Sanksi semena-mena dan Melakukan Intervensi,”
JEMBER, Pelitaonline.co – Gaji buruh di bawah UMK, mutasi pekerja yang tidak wajar, sering melakukan intervensi dan pemberian sanksi yang semena-mena di PDP Kahyangan, FK-PAK “Wadul” ke DPRD Jember, Rabu (11/5/2022).
Terlihat sebelumnya, Puluhan anggota Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FK-PAK) ini menggelar aksi di depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Disnaker, Polres dan Bakesbangpol Jember.
Ketua FKPAK Dwi Agus Budiyanto mengatakan bahwa salah satu bentuk intervensi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) tersebut yakni akan memutasi serta sanksi pada buruh yang ikut aksi.
“Hari ini kami mendapat Surat Edaran bahwa, yang ikut aksi akan dimutasi semua dan ada sanksi,” ujar Dwi di halaman Kantor DPRD Jember.
Hal itu mencerminkan, kalau Direksi baru PDP Kahyangan Jember anti dengan serikat buruh, belum lagi sering membuat aturan seenaknya sendiri yang seharusnya duduk bersama dengan serikat pekerja.
“Oleh karena itu, jika Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Wakil Rakyat dan juga Pemerintah tidak mengambil langkah yang tega, maka nasib rakyatnya sendiri bagaimana.
Menanggapi hal itu, Ardi Pujo Prabowo DPRD Jember berjanji akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan juga pengawas tenaga kerja provinsi, untuk menyelesaikan persoalan di PDP Kahyangan.
“Saya pastikan, hari jum’at akan ada rapat dengar pendapat dengan Disnaker,” tegas Anggota Komisi D ini.
Terkait ancaman Direksi akan memutasi buruh tambah Pujo, tindakan itu sama dengan pengebirian buruh. ” Kalau Direksi betul memutasi, maka kami akan menekan jajaran direksi PDP kahyangan agar tidak semena-mena pada para buruh.” Pungkasnya. (Dig/Yud)