JEMBER, Pelitaonline.co – Kawasan Pertambangan di Raperda RTRW, menjadi sorotan dan perhatian serius Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember.
PMII Jember menolak segala bentuk pertambangan, karena kota tembakau ini harusnya memanfaatkan dan meningkatkan potensi pertanian dan perikanan laut yang ada.
Demikian dikatakan Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jember Mualim, saat beraudensi dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember, di Aula kantor Setempat, Kamis (9/6/2022)
Bahkan, Organisasi mahasiswa ini mengingatkan agar Pemkab tidak memasukan area tambang di revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) RTRW terbaru.
Menurutnya, penolakan itu berdasarkan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Nasional maupun Provinsi Jawa Timur, yang tidak mencantumkan Kabupaten Jember jadi wilayah pertambangan.
“Itu sesuai dengan zonasi kita yang tercantum pada dokumen RPJ dari tingkat nasional dan provinsi bahwa Jember tidak diperuntukkan pertambangan.” paparnya.
Mualim menilai ketika Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember melakukan konsultasi Publik, terkait Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Dinas ini memunculkan kawasan pertambangan, tanpa dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Mereka tidak menyuguhkan analisis lingkungan, kenapa malah mengizinkan pertambangan? Padahal zona kita ini pertanian dan maritim,” jelas Mualim.
Oleh karena itu, Mualim meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan KLHS di wilayah tambang, lingkungan terjaga. Selain itu masyarakat bisa melakukan kontrol, sehingga petani dan nelayan tidak dirugikan.
“Karena dalam analisis dan pertimbangan kami, pertambangan masih cenderung merusak lingkungan dan tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat baik dalam segi ekonomi maupun segi sosial” tandas Mualim.
Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) SeIvan juga mengakui keuntungan secara ekonomi disektor pertambangan di Jember, relatif kecil bagi pemerintah daerah.
“Ya memang kalau pertambangan, sesuai konsen saya di bidang ekonomi, keuntungannya kecil. Jember ini memang harusnya Agropolitan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Tata Bangunan Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember Rudy Danarto meminta waktu untuk melakukan pembahasan kajian dan analisis yang lebih mendalam lagi dan terkait saran serta masukan dari PMII Jember di Raperda RTRW 2021-2041.
” Kami juga terus mengharap masukan dari teman-teman PMII, ya semoga masukan ini dapat membawa Jember lebih baik nantinya.” Pungkas Rudy. (Awi/Yud)