JEMBER, Pelitaonline.co – Hari pertama kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, ada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember absen atau tidak masuk kerja.
Hal itu disampaikan, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno. Senin (17/5/2021).
Suko mengatakan, ketidakhadiran ke 12 orang ASN tersebut, masih belum diketahui, apakah kondisinya sakit atau memang sengaja tidak masuk atau bolos.
“Kami menerima data pukul 10.00 kalau mereka tidak mengisi daftar hadir, kami akan telusuri dahulu ke OPD nya, karena itu kan tertulis,” kata Suko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/05/2021).
Baru setelahnya, akan menjadi pertimbangan pemberian sanksi sesuai dengan tingkatannya yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dia sangat menyayangkan, apabila ada ASN meremehkan instruksi Bupati Jember untuk disiplin masuk kerja, mengingat apa yang telah diusahakan tidak main-main.
“Demi kesejahteraan ASN berupa diberikannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” katanya.
Sementara itu terkait penindakan, Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember Suprapto mengatakan, pihaknya mendahulukan unit kerjanya terlebih dulu untuk menindak.
“Untuk tindakannya saya serahkan kepada unit kerjanya terlebih dulu, kalau memang diserahkan ke Inspektorat maka kami akan mengikuti aturan yang berlaku terkait sanksinya,” tegasnya.
Dia berharap para ASN menunjukan semangat kerja yang tinggi demi mewujudkan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kabupaten Jember. (Awi/Yud)