Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Palsukan Akte Tanah, Warga Desa Bagon Akan Laporkan Kades Ke Polisi

Saiful salah satu warga yang akte tanahnya di palsukan oleh kades (foto : secrenshot Video Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Sejumlah Warga mendatangi kantor Desa Bagon Kecamatan Puger untuk menanyakan perihal pembaharuan Akte tanah yang telah di palsukan oleh Kepala Desa (Kades), Kamis (17/3/2022).

Bahkan para warga berencana akan membawa kasus dugaan akta tanah palsu ke ranah hukum. Mengingat Kepala Desa Bagon Ahmad Kholili yang akan mengurus ulang akta tanah terkesan tidak serius.

Namun, menurut Rudiyanto salah satu warga yang mengurus Akte Tanah, sudah tiga hari berjalan dari janji yang disampaikan, hingga kini belum ada kejelasan.

“Belum mendapat kabar soal tindak lanjut pertemuan yang berlangsung awal pekan ini. Saya juga tidak dihubungi oleh perangkat desa maupun kepala desa terkait pembaruan akta tanahnya yang bermasalah.

Padahal dulu lanjut Rudi panggilan sehari hari pria ini, sudah membayar Rp 3,5 juta kontan. Makanya, jika tidak ada kejelasan dari Desa, dirinya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Saya akan melaporkan ke polisi dan inspektorat. Kalau tidak ada kejelasan,” ucap Rudi.

Bila perlu tambah warga yang tinggal di dusun Suling ini, dirinya akan membuat surat kuasa bersama untuk menuntaskan masalah ini. Sebab, perkara ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah pidana.

“Laporan yang akan diberikan, nantinya bukan terkait pemalsuannya, tapi penipuan atau penggelapan. Karena, warga telah menyerahkan uang pembuatan akte tanah, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terang Rudi.

Sementara itu Saiful Warga lain juga mengaku kedatangannya di Kantor Desa Bagon untuk menuntut keadilan, karena akte tanah jual belinya telah dipalsukan oleh perangkat desa.

“Kami rakyat kecil, nyari Uang buat nyuaik tanah sulit angel (sulit Red Jawa) pak , jok ben sromben (Ngawur) buat surat palsu, kasihan rakyat kecil pak, kasih rakyat kecil pak sampai hutang untuk nyualik tanah,” curhatnya

Sementara itu, Kepala Desa Bagon Ahmad Kholili masih belum bisa dikonfirmasi. Bahkan sejak dua hari lalui ponselnya tetap tidak aktif sejak dihubungi.

Namun, Sekretaris Desa Bagon Ahmadi berdalih, masalah akta tanah palsu itu sudah ada penyelesaian dengan warga. Bahkan, pihak pemerintah desa sudah menunjuk salah seorang koordinator untuk menuntaskan perkara itu dalam kurun waktu dua bulan.

“Sudah. Sudah diproses di kecamatan,” cetusnya.

Tetapi, Ahmadi justru bungkam ketika ditanya perkembangan proses penyelesaian pendataan ulang, verivikasi ulang jumlah akte yang dipersoalkan oleh warga,

Terpisah, Camat Puger Yahya Iskandar Wardayat, mengakui  jika beberapa berkas verifikasi akte tanah sudah ada di meja kerjanya. Sehingga dia meminta agar warga bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.

“Tapi memang butuh waktu, karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dulu,” kata Yahya.

Yahya pun mengaku belum bisa memastikan jumlah akta tanah yang bermasalah. Mengingat, kabar ini masih simpang siur. Ada yang menyebut 70 akta tanah, bahkan bisa lebih dari itu.

“Kami akan terus mengumpulkan dan memverifikasi. Yang jelas, kades sudah bersedia mengganti dan bertanggung jawab atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh warga,” jlentrehnya

Menanggapi hal ini, Inspektorat Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo merespons positif niat warga yang ingin melaporkan kasus tersebut. Tapi yang jelas hingga kini belum menerima aduan atau laporan resmi yang dilayangkan baik oleh warga Desa Bagon maupun Camat Puger.

“Informasi ini akan kami tindak lanjuti ke camatnya selaku pembina kades untuk penelusuran permasalahan dan akan kami laporkan kembali kepada Bapak Bupati,” tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version