BerandaPolitik BirokrasiNikah Siri Bisa Memperoleh...

Nikah Siri Bisa Memperoleh KK, Ini Penjelasan Kadispendukcapil Jember

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap menfasilitasi warga yang melakukan nikah siri, supaya bisa memiliki Kartu Keluarga (KK).

Hal itu dilakukan, supaya status anak dari perkawinan siri itu, bisa tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) agar mendapatkan pengakuan dari negara.

Kepala Dispenduk Capil Jember Isnaini Dwi Susanti saat dikonfirmasi di tempat kerjanya mengatakan, langkah itu diambil supaya anak dari perkawinan siri, bisa memperoleh perlindungan hukum dari negara, meskipun status pernikahan orang tuanya belum tercatat.

“Bahwa anak itu memiliki bapak dan ibu, tetapi perkawinannya belum tercatat, dan itu juga dilampiri surat pernyataan dari kedua belah pihak (lelaki dan wanita yang melakukan nikah siri),” ujar wanita yang akrab disapa Santi, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Sijunjung Tetapkan Nurleli Ketua PK Kamang Baru

Sementara itu, bagi pelaku Poligami, lanjut Santi, tidak bisa memperoleh KK dari nikah sirinya. Sebab yang bersangkutan sudah memiliki data keluarga dari Istri di nikahi secara sah.

“Kalau dia sudah tercatat KK dengan Istrinya yang sah, maka dia (Laki-laki) tidak bisa satu KK dengan Istri sirinya,” katanya.

Memang dalam hukum waris, jelas Santi, seorang anak harus tercatat dalam Status pernikahan yang sah, tetapi kata Santi, pemberian KK bagi pelaku perkawinan siri, agar status anaknya nantinya tetap diakui negara.

“Bukan berarti kita melegalkan nikah siri,  yang seakan berdampak pada legalitas hukum yang lain. Tetapi kita hanya melegalkan bahwa anak ini, bapak ibunya itu siapa, gitu maksudnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Kraton Harus Tahu, Begini Tampilan Wajah Baru Alun-alun Desanya

Sebenarnya, kata Santi, ketetapan ini sudah berlangsung cukup lama. Namun dalam pemberian KK bagi nikah siri tersebut, emang harus ada surat keterangan dari kedua belah pihak.

“Harus ada surat pernyataan resmi dari pihak laki-laki dan  perempuan, lalu juga ditambahkan saksi, dan surat pernyataan itu harus bermaterai agar ada legalitas hukumnya.” Tandasnya (Awi/Yud) 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Episode 6 Serial “Boys in Love” Menampilkan Konflik Romantis

HIBURAN -  Episode terbaru Boys in Love menghadirkan ketegangan dan perkembangan hubungan antar tokoh utama. Shane (Mick Metas),...

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

 

×