JEMBER, Pelitaonline.co – Nasib Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Paseban Kencong Kabupaten Jember Titis Ika WP, untuk bisa mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya, kini ada di tangan tim Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Hal itu diketahui, setelah Camat Kencong Bobi A Sandi memediasi permasalah tersebut di Aula Kecamatan setempat dengan menghadirkan para pihak terutama yang berkonflik. Mediasi itu dilakukan secara tertutup.
Diantaranya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Paseban, Keempat Bacakades, Muspika dan Tim Panitia Pemilihan Kabupaten (TPPK) yang diketuai oleh Kepala Dispemasdes Jember Adi Wijaya.
Usai mediasi, Adi Wijaya mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil mediasi ke media. Sebab hasil mediasi yang diperoleh akan menjadi bahan rekomendasi kepada Panitia Pilkades yang akan terbitkan Jum’at tanggal 2 Juli besok.
“Kami belum berani menyampaikan karena belum tuntas, yang pasti alat bukti baik berupa pernyataan maupun admnistrasi, kita kumpulkan semua, untuk bahan kita menerbitkan rekomendasi, namun dalam hal sudah klir semua, nanti akan kita sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu Bacakades Paseban Titis Ika WP mengapresiasi langkah Tim Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dalam merespon tuntutannya, yakni meloloskan pencalonannya ke tahapan berikutnya.
“Insya Allah, mudah-mudahan saya lolos, sebab disini niat saya baik, memperjuangkan keadilan juga,” kata Titis dengan kepercayaan penuh dirinya direkomendasi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
Diceritakan sebelumnya, Titis dinyatakan tidak lolos di Verifikasi berkas oleh Panitia Pilkades Paseban. Sebab, Panitia berdalih berkas yang dimiliki Titis tidak lengkap.
Titis pun merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan yang dianggap merugikan dirinya dan tidak. Akhirnya berujung pelaporan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Komisi A DPRD Jember.
Dalam laporan tersebut, Titis menuding panitia Pilkades tingkat Desa bertindak berat sebelah dan keputusannya menyalahi Perbup Jember Nomor 37 tahun 202, serta meminta penyelesaian seadil adilnya dengan tidak merugikan para pihak. (Emi/Yud)