Muspika di Jember Batasi Hajatan 20 orang

Ricky R

June 24, 2021

2
Min Read
Muspika Patrang mengadakan Rapat Koordinasi PPKM di Pendopo Kecamatan (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patrang membatasi peserta hajatan hanya 20 orang maksimal, guna menekan kerumunan masa.

Mengingat, di bulan ini banyak keluarga yang menggelar hajatan nikahan, sehingga berpotensi menyebabkan penularan COVID – 19 semakin membludak.

“Silahkan menggelar hajatan, tapi hanya lingkup keluarga saja dan tidak boleh lebih dari 10 hingga 20 orang saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Camat Patrang Moh.Rofiq Sugiarto usai Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pendopo Kecamatan tersebut, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Bupati Jember, untuk menekan laju penularan virus yang berasal dari Wuhan Cina ini.

Baca Juga :  Pembentukan Panitia Pilkades Terlambat, Pj Kades Sumberrejo Bungkam

“Kadang-kadang hajatannya ramai-ramai. Jangan sampai dengan adanya hajatan timbul klaster baru dengan klaster hajatan,” tambah Rofiq.

Rofiq menjelaskan, bahwa setiap warga yang akan menggelar hajatan, diwajibkan menyertakan surat ijin terlebih dahulu kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Surat ijin itu berisi pernyataan bahwa peserta tidak lebih dari 10 atau 20 orang, seperti itu,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rofiq, jika ternyata hajatan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan, otomatis kegiatannya akan dibubarkan.

“Jangan dilanggar dong, nanti pihak Polsek dan pak Koramil yang akan membubarkan,  semua itu demi kepentingan  bersama,”  jlentrehnya.

Sementara itu, Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bahwa pembatasan tersebut bukan hanya untuk acara hajatan, tetapi juga kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Kemenparekraf RI Akan Pasarkan UMKM Situbondo Go Internasional

“Jadi perlu disosialisasikan pada takmir masjid, supaya jumlahnya 25% dari kapasitas yang ada, dengan prokes yang ketat,” Tandasnya. (Awi/Yud)

%PAGE_NUMBER%

Related Post

 

×