Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

“Mulutmu Harimaumu” Ancam Ambil Istri, Mantan Pegawai Koperasi Dipolisikan

Keterangan Foto : Surat Tanda Terima Pelaporan pelanggaran UU TPKS (Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Perkataan bisa menjadi “senjata tajam” atau di istilahkan “Mulut Mu Harimau Mu”. Seperti yang terjadi pada seorang mantan pegawai Koperasi berinisial MA warga Kabupaten Bondowoso.

Gegara melontarkan kata kata akan mengambil Istri, MA harus berhadapan dengan hukum. Setelah warga Kelurahan/Kecamatan Patrang berinisial SP, .melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama Kuasa hukumnya Ihya Ullumiddin.SH.

“Kami melaporkan MA ke Polres Jember dengan sangkaan pelanggaran pasal 6 dan pasal 12 tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukumannya pidana 12 – 15 tahun penjara,” ujar Ihya Ullumiddin.SH kepada Media ini, Minggu (13/10/2024).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Tahun 2004 yang akrab disapa Udik ini mengatakan, kejadian itu sudah yang keberapa kalinya. Sebelumnya MA juga pernah melakukan hal yang sama kepada istri pelapor namun dimaafkan.

“Namun kali ini, sudah tidak bisa di toleran, sudah keterlaluan. Maka tetap harus diproses secara hukum,” kata Udik.

Pihaknya kata Udik, melaporkan secara tertulis dengan tanda terima B/2034/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, agar MA tidak semakin menjadi dan Sok seolah kebal hukum.” Kami akan terus mengawal sampai MA mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” Tandasnya.

Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa