
JEMBER, Pelitaonline.co – Merasa ditipu oleh oknum Polisi berinisial B berpangkat Aiptu yang bertugas Sat Sabhara Polres Jember, Aminah 36 tahun mendatangi Mapolres setempat, Rabu (30/3/2022) siang.
Kedatangannya, guna melaporkan perbuatan B. Namun dikarenakan Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Jember tidak ada di tempat sedang berada diluar kota, pelaporan akan dilanjutkan besok hari Kamis.
Menurut Perempuan yang bertempat tinggal di Desa Karang Bayat Kecamatan Sumberbaru itu, akibat dari perbuatan B, Dia mengalami kerugian sekitar 70 juta rupiah. Modus yang dilakukan pelaku yakni menggadaikan Mobil.
Tetapi, Mobil yang digadaikan Merk Avanza bukan milik sendiri, tetapi milik orang lain. Hal itu diketahui setelah pemilik mobil mengambil dengan bukti Surat kepemilikan Kendaraan atau biasa orang menyebutnya BPKB.
“Ketika ada yang mengaku, saya telefon Dia (B), mobilnya ada yang mengaku pak, orangnya menunjukkan Surat kepemilikan Kendaraan, lupa saya namanya, seperti sudah tahu, dia menyuruh memberikannya dan berkata urusan uang gadai (sebesar 30 juta) dengan saya, katanya gitu,” ujar Aminah.
Masih, belum dibayar uang gadai mobil pertama (Avanza) kata Aminah, B bersama Istrinya, kembali menggadaikan Mobil bermerk Xenia dengan harga sama yakni 30 juta Rupiah.
Dengan alasan untuk membantu temennya yang anaknya mendaftar Kepolisian. Sial, mobil Xenia yang gadaikan, juga bukan milik sendiri, tetapi milik orang lain juga.
“Mobil Xenia juga diambil dengan pemiliknya. Setelah perundingan B membuat surat perjanjian pembayaran dan sebagai kepercayaan menaruh Sertifikat tanah.” terangnya.
Namun, tambah Aminah, lagi-lagi pihaknya tertipu, pasalnya, Sertifikat tanah yang buat jaminan, juga milik orang lain. “Jadi semua, 2 Mobil dan 1 Sertifikat punya orang, bukan miliknya (B),” tambahnya.
Belum lagi, tambah Aminah, uang yang digunakan untuk membayar gadai adalah uang pinjaman, uang Dagang, ada bunganya sebesar 10 Persen. Jadi masih harus membayar bunganya per bulan 3 juta. Karena hingga kini mulai tahun 2021 awal belum dibayar.
Sementara itu, Sahrul saksi Warga Desa Kaliglagah yang juga masih famili korban, membenarkan bahwa B menjaminkan sertifikat tanah untuk bayar uang gadai mobil.
Sementara, Kasi Propam Polres Jember Iptu Agus Yudi Kurniawan ketika hendak di konfirmasi persoalan itu tidak di ruangannya. Kabarnya sedang keluar kota.
“Pak Propam sedang di Probolinggo bersama kasat-kasat yang lain, soalnya seharian ini Kasi Propam tidak kelihatan,” kata Humas Polres Jember Iptu Brisan.
Saat di dihubungi melalui pesan WhatsApp, Iptu Agus demikian sapaannya mengatakan, pihaknya akan mencoba memediasi kedua belah pihak.
“Gak Papa, nanti akan kita coba mediasi, kalau memang tidak ada jalan keluar, ya mau gimana lagi,” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News