Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Beredar Isu Mobil dan Motor Disita saat Proses Tilang? Begini Faktanya!

Ilustrasi Bersumber dari : Website Hukum Online

HUKUM PERISTIWA – Isu mengenai mobil dan motor disita saat proses tilang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah unggahan viral di platform X menyebutkan adanya aturan baru yang mulai berlaku April 2025, yang menyatakan bahwa kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita. Narasi yang beredar berbunyi, “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita.”

Namun, benarkah informasi tersebut?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, dengan tegas membantah isu tersebut. Beliau menyatakan bahwa informasi mengenai mobil dan motor disita saat proses tilang adalah tidak benar alias hoaks.

“Bisa dikatakan seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025).

Beliau menambahkan bahwa saat ini, Korlantas Polri sedang mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Upaya ini dilakukan baik melalui ETLE statis maupun handheld/mobile.

“Tidak ada aturan baru. Yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran kita tetap optimalkan ETLE baik Statis maupun Handheld/Mobile,” ujarnya. dikutip dari kumparandotcom

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai mobil dan motor disita saat proses tilang adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi ke sumber yang terpercaya. Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui sistem ETLE. Jadi, jangan panik jika mendengar isu mobil dan motor disita saat proses tilang, selalu cek kebenarannya!

 

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa