JEMBER, Pelitaonline.co – Tanah Pengairan Jawa Timur atau milik Negara seluas satu hektar yang terletak di Sepadan Sungai Bedadung wilayah Lingkungan Durenan Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang menjadi Rebutan warga.
Pasalnya, Tanah di wilayah RW 24 RT 003 dan 004 dan telah ditempati oleh 90 Kepala Keluarga (KK) sejak lama oleh warga, diklaim sebagai tanah waris oleh Empat orang warga yakni Indrawati, Nongki, Endang dan Dheina.
“Kita menepati tanah negara dan diakui oleh negara, buktinya kita punya surat ijin menempati dan juga bayar retribusi,” ujar Edwar Mahmud Majid perwakilan Warga Kampung Durenan, usai RDP di gedung DPRD Jember, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, puluhan warga di lingkungan Kampung Durenan telah menepati tanah pengairan tersebut, sejak lama. Bahkan, sudah sampai empat generasi.
“Karena kita sudah lama menempati, makanya kita punya hak kepada negara, untuk mengajukan permohonan hak kepemilikan,” terang Edwar.
Namun, lanjut dia, tiba-tiba ada Empat orang mengklaim memiliki tanah tersebut. Bahkan mengaku sebagai ahli waris yang sah, hanya saja mereka tidak bisa menunjukan tanda bukti.
“Nggak jelas juga mereka, ahli waris dari mana?, pernah dia hadir ditengah warga dan mengaku punya bukti, tapi bukti itu tidak ditunjukan hanya di kempet saja,” tutur Edwar warga yang tinggal di Jalan Bedadung Kampung Durenan Blok 6
Sementara, Nongki salah satu ahli waris saat diwawancari, tidak menjelaskan nama pemilik tanah yang berada dibelakang Rumah Sakit (RS) Jember Klinik, Dia hanya menyebut warisan dari leluhur.
“Bisa tanyakan pada pihak kelurahan, untuk dimintai data yang lebih valid,” ucapnya dengan singkat.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Jember Lor Asih Dian Pratiwi mengaku akan membuka di Krawangan Kelurahan untuk melihat status kepemilikan tanah Kampung Durenan yang sedang disebutkan oleh warga.
“Mudah-mudahan menemukan jalan keluar, secara kekeluargaan dan bisa diterima oleh masing-masing pihak, tentunya kita akan mengikuti prosedur hukum,” tanggapnya.
Sementara, Ketua Komisi A Tabroni usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menerangkan bahwa hearing tersebut belum menemukan titik temu, karena kedua belah pihak sama -sama memiliki bukti hukum yang kuat, baik warga maupun yang mengaku ahli waris.
“Jadi ahli waris menunjukan petok, kita akan melihat di Kerawangan Kelurahan, untuk melihat siapa sebenarnya menjadi pemilik tanah tersebut,” kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan.
Legislator Partai Gerindra Sunardi menjelaskan dari rapat ini, akan dilanjutkan melalui mediasi. Kerena warga sendiri juga tidak memilik hak mutlak atas tanah tersebut.
“Saat ini masih terbatas pertemuannya ,kalau perlu kita juga akan datangkan Dinas Pengairan Jatim untuk menjelaskan sepadan sungai.” Tandasnya. (Awi/Yud)