JEMBER, Pelitaonline.co – Pengadilan Negeri (PN) Jember melaksanakan eksekusi lahan milik PTP Nusantara X seluas 4,4 hektare yang berlokasi di dusun Gadungan Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, Rabu (12/10/2022).
Eksekusi tersebut dilakukan, berdasarkan putusan dari Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan perusahaan plat merah ini ke Pengadilan Tinggi (PT) dari putusan sebelumnya yang lakukan oleh PN Jember.
Direktur Utama PTN X Tuhu Bangun didampingi Kapolres Jember AKBP Hery saat dikonfirmasi awak media di lokasi mengatakan, Eksekusi tersebut adalah lanjutan dari putusan Pengadilan tahun 2015 lalu.
“Sebenarnya ini lanjutan dari putusan Pengadilan tahun 2015 lalu, karena ada beberapa hal, jadi Ekseskusi baru dilakukan sekarang,” kata Tuhu Bangun.
Dia juga berharap, kepada seluruh Stackholder, Pemerintah, terutama Pemerintah Jember dan seluruh wilayah kerja PTPN X, selalu bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian.
“Baik itu perekonomian Negara maupun perekonomian rakyat. Sehingga, PTP Nusantara ini, dapat tumbuh maju dan berkembang,” harapnya.
Kedepan PTPN X sambung Tuhu, dalam rangka Optimalisasi Aset, agar lebih produktif dan untuk peningkatan perekomian di masyarakat pihak PTPN X akan memberdayakan masyarakat sekitar.
“Dengan harapan aset – aset yang akan kita kembalikan pada perusahaan ini, kita tanami Tebu dan Tembakau yang itu memang di dalam corp bisnis PTPN X.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Hery menghimbau kepada tergugat (ahli waris Tija Salamah) khususnya, apabila kurang puas dengan putusan ini, agar menempuh jalur hukum, jangan menempuh jalur aksi.
Terlihat, eksekusi itu di jaga ketat oleh Ratusan personil dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember dibantu oleh TNI dan puluhan Satpol PP Kecamatan Tanggul serta keamanan dari pihak PTPN X.
Diketahui, awalnya, Lahan milik PTP Nusantara X ini dikuasai (kelola) oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut, selama 12 tahun dan ditanami beberapa tanaman. (Yud)