Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Manajer KAI di Jember dapat Ancaman Pembunuhan saat Sidang Sengketa Aset

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro (Foto: Istimewa)

JEMBER – Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro diduga mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial RC yang merupakan mantan penghuni perumahan aset milik PT KAI di Jalan Mawar, Jember Lor, Patrang.

Dugaan ancaman pembunuhan itu, kata Cahyo, terjadi pada tanggal 28 Februari 2025 lalu saat sidang sengketa kepemilikan aset PT KAI.

Saat itu, terduga pelaku berinisial RC dan pihak PT KAI sedang melakukan pemeriksaan cek lokasi di sebuah rumah aset milik KAI yang pernah ditinggali oleh RC.

“Jadi sebetulnya kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Februari, sekitar jam 9 pagi. Kegiatan ini sebenarnya merupakan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jember. Pemeriksaan setempat ini merupakan rangkaian dari persidangan yang sedang kami tempuh dalam perkara nomor 100,” kata Cahyo pada media, Sabtu (22/03/2025) sore.

Di sini, kata Cahyo melanjutkan, PT KAI Daop 9 Jember berperan sebagai tergugat, sementara ada para penggugat yang mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepemilikan aset yang menurut RC, aset tersebut bukan milik PT KAI.

“Saat itu, kami bersama panitera, pihak pengamanan, TNI, Polri, serta masyarakat sedang menyaksikan kegiatan pemeriksaan setempat yang berupa pengecekan objek perkara,” beber Cahyo.

“Ketika majelis hakim melakukan pengecekan satu per satu objek perkara, di rumah terakhir terjadi hal yang kurang menyenangkan yakni penggugat (RC) membawa mikrofon dan sistem pengeras suara untuk menyampaikan pernyataannya kepada majelis hakim,” sambungnya.

Meskipun sudah ditegur oleh majelis hakim agar tidak perlu menggunakan pengeras suara, lanjut Cahyo menegaskan, penggugat tersebut tetap mengulangi penggunaan pengeras suara beberapa menit kemudian.

“Kami saat itu juga sempat menegur salah satu penggugat untuk tidak menggunakan pengeras suara, sesuai kesepakatan bahwa majelis hakim tidak menggunakan pengeras suara, sehingga pihak lain pun tidak boleh melakukannya,” jabarnya.

Namun, lanjut Cahyo, salah satu penggugat tidak terima dan justru membuat pernyataan yang tidak menyenangkan, yang mengandung unsur pengancaman terhadap PT KAI bahkan keluarganya dari PT KAI.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut dari salah satu penggugat. Sepatutnya, dalam persidangan, tidak boleh ada pernyataan seperti itu. Meskipun proses pemeriksaan setempat berlangsung di luar pengadilan, itu tetap bagian dari proses peradilan,” tegas Cahyo.

“Proses dimulai di pengadilan, sidang diskusi, lalu dilanjutkan di objek perkara, dan kembali lagi ke pengadilan untuk menentukan agenda sidang berikutnya. Tentunya, sangat disayangkan jika ada pernyataan yang mengandung unsur pengancaman, apalagi di depan majelis hakim,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, Cahyo langsung melaporkan tindakan pengancaman pembunuhan itu ke Polres Jember dan menurutnya, saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan.

“Terkait kejadian tersebut, kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian, dan kami akan menempuh langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut sudah diproses dan sedang dalam tahap penyelidikan,” tutupnya.

Sementara, dalam sebuah video berdurasi 3 menit 22 detik yang menampilkan proses pengecekan objek perkara, terlihat Cahyo bersama penggugat dan sejumlah majelis dari Pengadilan Negeri Jember terlibat pembicaraan.

Namun dalam pembicaraan tersebut, penggugat alias RC justru melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan yang akhirnya membuat gaduh suasana pengecekan objek perkara.

“Kami sudah mengalah, tapi sekali anda berbuat, mati anda, sekali lagi mati anda PT KAI ya. Nggak kalian, keluarga kalian saya matikan,” ucap RC dalam video tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap sejumlah saksi maupun pelapor dan terlapor.

“Ya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami juga periksa beberapa saksi termasuk kami akan cari tahu yang mengambil video tersebut, baru perkara ini bisa kita tentukan akan naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Bagus singkat. (*/red)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version