Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Jember Viral Lagi Kini Giliran Link Video Mantan Mahasiswa Jember Live Mesum Bersama Pasangan Durasi 8 Menit

Tangkapan Layar Diduga Wanita Jember yang sedang Live Mesum di Aplikasi streaming

JEMBER – Viral video eksplisit (mesum) berdurasi 8 menit yang diduga melibatkan pasangan sejoli di Kecamatan Semboro, Jember, menjadi perbincangan panas di media sosial. Video yang mulai beredar sejak sebulan lalu ini disebut-sebut direkam secara live dan kini memicu respons dari berbagai pihak.

Kasus ini mengingatkan pada sejumlah insiden serupa di Indonesia, seperti viralnya video Bu Guru Salsa yang juga tinggal di Jember, yang menjadi sorotan menyeret nama pendidik dalam kontroversi moral.

Sosok Dibalik Video Live Wanita Semboro Jember 

Berdasarkan pantauan media, video tersebut menampilkan perempuan muda berinisial LIN (nama disamarkan) dengan ciri khas tahi lalat di bawah mata kanan. Dalam rekaman, perempuan tersebut hanya mengenakan rok pendek yang menutupi area dada hingga paha.

Terdengar dialog yang mengindikasikan bahwa rekaman dilakukan dengan ponsel yang diletakkan di dekat mereka. LIN sempat berkomentar, “Ini model bule, cuma hpnya ribet, harus didekatkan. Kalau terlalu jauh, layar hp-nya mati sendiri,” sambil membaca pesan dari kolom chat.

Seorang sumber yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa video ini awalnya beredar di kalangan warga Semboro. “Viral di Semboro. Perempuannya diduga LIN*, sedangkan pasangannya laki-laki asli Jember,”* ujarnya.

Kapolsek Semboro, Iptu Andreas Suryo SH., mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi media. “Kami akan segera melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember ini pada Rabu (9/4/2025) *dikutip dari media suara timur online. Meski belum ada laporan resmi, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE mengancam hukuman hingga 6 tahun penjara bagi pihak yang mendistribusikan materi pornografi tanpa izin. Selain itu, Pasal 29 UU Pornografi juga menjerat pelaku dengan sanksi serupa jika terbukti memproduksi atau menyebarkan konten eksplisit.[Lanjut Baca Hal.2]

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Halaman: 1 2
Berita Serupa
Exit mobile version