
VIRAL – Sebuah video singkat yang menampilkan pasangan di sebuah hotel menjadi viral di platform TikTok dengan tagar #videoviralMarriashaqirrah. Video ini berhasil menarik perhatian banyak netizen karena menyajikan momen kebersamaan yang hangat sekaligus hiburan yang mengundang tawa. Namun, di balik popularitasnya, terdapat peringatan penting terkait penyebaran konten negatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Video viral Bella Kebaya pertama kali muncul di TikTok dan dengan cepat menyebar ke berbagai situs penyimpanan online seperti Mediafire dan Google Drive. Penyebaran yang luas ini memudahkan pengguna untuk mengakses video kapan saja dan di mana saja. Meski berdurasi singkat, video ini mampu menyampaikan beragam pesan melalui interaksi antara seorang lelaki dan perempuan yang tampak akrab di dalam hotel.
Dalam video tersebut, terlihat obrolan dan gerakan tubuh yang menggambarkan keintiman serta kebersamaan pasangan. Selain itu, terdapat pula elemen lucu yang membuat penonton terhibur dan merasa terhubung secara emosional. Keunikan video ini juga terletak pada pengambilan gambar yang cermat dan dialog yang mengalir alami, sehingga mampu memikat perhatian meskipun durasinya singkat. Beberapa versi video bahkan diunggah dalam format terkompresi seperti RAR atau ZIP, yang memerlukan proses ekstraksi dan password untuk membukanya.
Meski demikian, penting untuk diingat bahwa penyebaran video yang mengandung konten negatif dapat melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Kesimpulannya, video viral Bella Kebaya menjadi fenomena yang menarik perhatian berkat kombinasi elemen hiburan dan keunikan teknisnya. Namun, pengguna media sosial harus selalu waspada dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di dunia maya.
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News