BerandaBerita TerkiniLima Pelaku Penganiayaan Hingga...

Lima Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Tangkap Polisi, Lima Kabur

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co – Lima dari Sepuluh pemuda pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di bekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian resort (Polres) Jember.

Kelima pelaku yakni, Mei Tri Subanto, Aris Sahyudi, Rafi Ramadhon, Moh. Nur Sholeh berasal kecamatan Ambulu dan sementara satu yakni Andi Rian Wijaya adalah warga Kecamatan Balung.

Menurut Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo pengeroyokan dilakukan di jalan Candra Dimuka yang berada di dusun Sumberan Desa Ambulu tepatnya di sebelah selatan Masjid Annabah, Rabu (17/5/2022) malam, sekitar pukul 22:00.

“Jadi awal korban bernama M. Sholeh, awalnya, di ajak salah satu tersangka bernama Rafi ke Ambulu, untuk melihat Sapi ternak miliknya,” ujar Hery.

Baca Juga :  Kobarkan Semangat 45, Emak-Emak Rowotamtu - Jember Gelar Upacara Bendera

Namun, begitu sampai di lokasi lanjut Hery, ada rekan dari saudara R yang sedang duduk sambil minum minuman keras, jenis arak dan mengajak korban minum -minuman keras,” ujarnya dalam pres rilis yang berlangsung di Mapolres Jember, Kamis (19/5/2022)

Belum usai acara minum, pada pukul 01.30 korban berpamitan pulang, tidak berlangsung lama setelah kepergian Korban, terdengar suara teriakan, maling dari arah sebelah selatan Masjid.

“Sontak, Rafi mencari sumber suara tersebut, dan mendapati korban sudah terkapar tidak jauh dari sepeda yang digunakannya, dengan kondisi telentang,” terangnya.

Korban (M.Sholeh) yang merupakan warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji ini, jelas Hery, kemudian dibawa kembali oleh salah satu tersangka di lokasi mabuknya.

Baca Juga :  Sungai Citarum: Tantangan Lingkungan yang Kembali Jadi Sorotan

Namun, tak disangka, begitu sampai, korban menerima perlakuan yang begitu sadis. Sepuluh orang memukuli korban secara beramai-ramai, menggunakan bambu, batu dan kayu di bagian kepala, dada dan perutnya, sampai korban meninggal dunia.

“Dari keterangan Pelaku, mereka menduga, korban telah melakukan pencurian. Karena memang, di Desa Ambulu banyak terjadi kemalingan. Tetapi kita masih mendalam, karena masih berbelit-belit,” jelasnya.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambah Hery, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, kayu, batu, bambu dan pakaian yang digunakan oleh korban. Selain 5 tersangka.

Sementara Untuk, lima tersangka lainnya yang sudah diketahui Identitasnya, melarikan diri (kabur) saat petugas melakukan penangkapan, maka dari itu, polisi menetapkan Kelimanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Rajut Silaturahmi, Dandim 0824 Jember ke FWLM

“Mereka, dijerat dengan Pasal 338, sub pasal 170 ayat 1,2 dan 3 dengan hukuman penjara 15 tahun kurungan penjara, karena telah melakukan penganiayaan ditempat umum dan menghilangkan nyawa.” Tandasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan โ€” Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

Nvidia Luncurkan Chip AI Blackwell Versi Murah untuk Pasar China, Ini Dampaknya!

BISNIS - Jakarta, 25 Mei 2025 โ€“ Nvidia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan peluncuran chip AI berbasis arsitektur...

AC Milan Vs Monza Kemenangan Rossoneri di Tengah Aksi Protes Ultras

BOLA - AC Milan meraih kemenangan 2-0 atas Monza dalam pertandingan penutup Serie A 2024-25, meski atmosfer di...

 

ร—