Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Lapas Kelas II Jember, Asimilasi 34 Tahanan

34 tahanan penerima Asimilasi menerima pembekalan dari Kepala Lapas Kelas II Jember Hasan Basri (foto: Shiddiq)

JEMBER, Pelitaonline.co – Guna mengurangi kepenuhan tahanan dimasa Pandemi COVID 19 di Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Jember berlakukan program Asimilasi.

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat.

Kepala Lapas kelas II Jember Hasan Basri menuturkan Asimilasi kali ini dilakukan dalam rumah dan yang mendapatkannya itupun bagi tahanan yang sudah setengah masa hukuman.

“Artinya mereka belum bebas, masih kita pantau dan juga ada pengawasan dari Bapas,” ujar Basri saat ditemui awak media di Lapas, Jumat (14/1/2022) siang.

Ia mengatakan, para tahanan yang masuk dalam asimilasi di rumah apabila melanggar atau membuat onar di masyarakat, maka akan ditarik kembali.

“Misalnya, ada laporan tahanan membuat pelanggaran aturan yang telah disepakati, lebih-lebih melakukan pelanggaran hukum,” terangnya.

Adapun jumlah tahanan yang mendapatkan asimilasi jelas Basri sebanyak 31 orang yakni yang Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1 orang dan juga Cuti Bersyarat (CB) ada 2 orang.

“Ke 34 tahanan tersebut harus laporan ke pihak Bapas, untuk masa laporan itu teknisnya di Bapas Jember,” jelasnya.

Basri menyebut, ada 1 orang tahanan yang mendapatkan program Asimilasi, berasal dari luar kabupaten Jember, sehingga laporannya atau pengawasannya di Bapas di wilayahnya.

Untuk mendapatkan kesempatan program asimilasi sambung Basri, ada kriteria yang harus di lalui oleh tahanan yakni, berkelakuan baik, sudah setengah masa pidananya itu yang penting

“Bukan kasus-kasus yang tidak diperbolehkan dan juga bukan residivis.” Pungkasnya. (Diq/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version