
JEMBER, Pelitaonline.co – Kepolisian Resor (Polres) Jember, menetapkan Korlap aksi Demo di Depan Pemkab Jember, pada tanggal 23 Desember 2020 lalu, sebagai tersangka dalam pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Ketiganya yakni berinisial JM, ME dan MFF dan semuanya beralamatkan di Jember,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna dalam Konferensi Pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, mereka mengumpulkan massa, sekitar 500 orang saat aksi demo. Oleh karenanya
Kejari sudah ditetapkan P21, sehingga tinggal menyerahkan buktinya.
“Kami tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Sebenarnya Polres Jember sudah melayangkan surat untuk tidak melakukan demo, namun ketiga tersangka tetap melakukan mobilisasi massa,” terang Komang.
Sedangkan untuk tersangka keempat, berinisial AE, seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari. Dia ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan kegiatannya pengumpulan massa tanpa menetapkan Prokes.
“Kegiatan tersebut awalnya kami menerima pengaduan dari masyarakat.
Keempat tersangka dikenakan UU kekarantinaan, Kesehatan UU No 6 Tahun 2018 Pasal 21 Jo Ayat 29 dan UU Tentang Penyakit Menular No 4 Tahun 1994, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” ungkapnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News