Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Kuasa Hukum Nasabah, Polisi Segera Usut Kasus Pemalsuan Dokumen Bank

Ihya Ulumiddin, SH atau Udik, Kuasa Hukum dari Fenny Febriyanti (foto: Istimewa)

Penanganan, kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bank Bukopin cabang Jember, Polisi segera mengusutnya “

JEMBER, Pelitaoline.co – Proses penanganan dugaan pemalsuan dokumen oleh bank Bukopin Cabang Jember yang dilaporkan Ahli Waris Nasabah ke Polres Jember agar segera usut dan dibongkar.

Demikian pernyataan Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febriyanti Ahli Waris Almarhum Suciwati dan Hariyanto pada rilisnya yang diterima Pelitaonline.co, Senin (21/6/2021).

Menurut kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini, petugas tidak perlu ragu dalam menangani kasus ini, lantaran sudah jelas pasal pemalsuannya.

“Tidak perlu Lab forensik, karena secara mata telanjang sangat jelas berbeda, tanda tangan nasabah dipalsukan,” kata Udik.

Belum lagi, dokumen yang harusnya menjadi hak nasabah juga tidak diberikan. Artinya dokumen tersebut juga diduga sengaja digelapkan pihak bank.

“Ahli Waris sangat keberatan dan sangat dirugikan atas temuan fakta yang ada tersebut. Tadi kami mencoba bertemu Kasat Reskrim, namun beliau masih ada giat yang padat, jadi tidak bertemu,” imbuhnya.

Udik menceritakan, pihak Ahli Waris juga sejak bulan Januari 2021 sebelumnya juga melakukan gugatan secara perdata di PN Jember dengan No perkara : 5/Pdt.G/PN Jmr untuk mendapatkan keadilan yang selama ini ditunggu.

“Ini perkara perdata yang kedua, yang pertama tahun 2011 dan tak ada kabar lanjutannya, karena terindikasi ada dugaan kuat proses kredit yang sangat janggal dan diduga bermasalah saat itu dan hingga saat ini belum tuntas,” pungkasnya. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version