
JEMBER, Pelitaonline.co – Ihya Ulumiddin, SH kuasa hukum dari Luis Ria Agustiningsih melayang surat kepada Kapolres Jember, pertanyakan perihal perkembangan kasus pengrusakan yang dialami klien agar segera diusut tuntas.
Udik panggilan akrabnya kuasa hukum warga Gebang Kecamatan Patrang itu mengatakan, pasalnya laporan pengrusakan sumur, yang dilakukan oleh tetangganya sendiri bernama Kasman itu, sudah dilaporkan sejak bulan November 2020 lalu, namun hingga kini belum selesai.
“Menurut keterangan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus tadi, sebenarnya kasus ini masih terus berjalan,” ujar Udik usai menghadap kanit Pidum, Selasa (8/6/2021).
Karena penyidik yang menangani awal sudah di mutasi sambung Udik, jadi untuk penyidik pengganti masih mempelajari. Kanit berjanji secepatnya akan memberikan kabar terkait penanganannya.
Udik menjelaskan, akibat dari pengrusakan sumur tersebut, keluarga Luis (Klien) tidak bisa melakukan aktifitas kesehariannya seperti mandi, cuci dan memasak, sebagaimana mestinya sebelum sumur dirusak.
“Hingga saat ini, sudah kurang lebih delapan bulan, Klien saya sangat-sangat dirugikan atas pengrusakan tersebut. Kami juga memberikan bukti bukti baru tadi,” kata alumnus PKPA (Peradi-Unej) angkatan VI tahun 2012 ini.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Jember ini, juga menyerahkan Copyan Akta Hibah No 014/II/Ptr/1999 yang dikeluarkan PPATS Kecamatan Patrang yang ditandatangani oleh Romlah (Budhe) mertua dari Kasman (terlapor) yang dimiliki Kliennya.
“Termasuk juga, kami lampirkan pula nomor pengaduan LM/525/XI/2020/POLRES JEMBER/RESKRIM, foto-foto saat pengrusakan termasuk didalamnya ada anak dibawah umur, foto batas dan Video pengrusakan waktu kejadian, jika memang diperlukan,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya bukti baru penyidik terbantu dan serius menangani serta secepatnya.Sehingga Pelapor (Klien) mendapatkan keadilan. (Rir/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News