
SITUBONDO – Setelah sempat tertunda selama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Senin (14/9/2020).
Rapat pleno lanjutan yang berlangsung di Ruang Graha Wiyata Praja lantai II Pemkab Situbondo tersebut dihadiri parpol pengusung, Komisioner Bawaslu Situbondo, Komisioner KPU, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo.
“Dari hasil rapat pleno lanjutan, kami metetapkan jumlah pemilih sementara, yaini sebanyak 494.400 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 238.693 dan pemilih perempuan sebanyak 255.707 yang tersebar di 136 desa dan 4 kelurahan. Sedangkan jumlah TPS di 132 desa dan 4 kelurahan sebanyak 1.304, belum termasuk TPS tambahan di Rutan Situbondo,” jelas Usman Hadi, S.HI selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Situbondo.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan, jumlah daftar pemilih sementara tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus bergerak, bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Karena, proses perbaikan data-data pemilih terus berlangsung hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
“DPS ini akan diumumkan di setiap desa atau kelurahan, dan juga di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Dengan diumumkannya DPS ini, maka para calon pemilih dapat mengecek langsung apabila terdapat kesalahan dalam data tersebut. Bila nama calon pemilih itu tidak tercatat ke dalam DPS, maka bisa mengajukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tuturnya.
Pada proses pengumuman DPS ini, sambung Usman, KPU memberi waktu 10 hari kepada calon pemilih untuk menyampaikan tanggapannya. “Kita akan menerima tanggapan tersebut, asalkan namanya sesuai dengan e-KTP dan KK yang dimilikinya. Saya berharap nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas, sehingga pilkada bisa berlangsung sukses, tertib, aman, jujur dan adil,” pungkasnya.
Dilain pihak, Ahmad Farid Ma’ruf Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Situbondo, mengatakan, Bawaslu menyetujui penetapan daftar pemilih sementara oleh KPU dengan catatan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses pencoklitan perlu peningkatan kapasitas. Termasuk kinerja PPS dan PPK dalam menyusun dan merekap Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). “Kami setuju dengan penetapan DPS. Tetapi ada beberapa catatan,” tegas Farid usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS.
Lebih lanjut, Farid mengatakan, DPS ini masih sangat dinamis, mengingat prosesnya masih cukup panjang, yakni hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang. “Data ini masih dinamis dan akan terus bergerak. Jadi masih banyak waktu untuk dilakukan perbaikan. Walaupun nanti DPT ditetapkan, bagi calon pemilih yang tidak terdaftar maka dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP di TPS-TPS,” pungkas Farid. her
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News