
JEMBER, Pelitaonline.co – Setelah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji tetapkan 110 KPM BLT-DD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM BLT) Dana Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Kepala Desa Kaliwining Samsul Arifin, jumlah KPM BLT-DD tersebut berasal dari 10 dusun yakni dusun Krajan, Gayam, Bedadung Wetan, Bedadung Kulon, Curahsuko.
“Selanjutnya, dusun Loji Lor, Loji Kidul, Curaharum, Tunggusari, dusun Curahbanteng,” ujar Samsul saat di temui media ini usai acara penetapan, Rabu (1/3/2023).
Samsul menerangkan, penetapan jumlah itu setelah menvalidasi dan verifikasi tim yang ditunjuk dan sudah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Tokoh Masyarakat.
“Sehingga hari ini, Pemerintah Desa Kaliwining, tinggal menetapkan saja,” kata Samsul.
Diketahui, penetapan dilaksanakan di Balai desa setempat dan dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Rambipuji. (Mam/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News