Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Korban Pemerkosaan Ayah dan Paman Tiri, Dapat Bantuan Dari Pemdes Garahan

Pemdes Garahan saat menyalurkan bansos ke rumah korban. (foto: Buyung)

JEMBER, Pelitaonline.co – Cempluk (Nama Samaran) salah seorang gadis berusia 14 tahun korban pemerkosaan bapak tiri dan Paman tiri hingga hamil, mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Desa (Pemdes) Garahan Kecamatan Silo.

Terlihat, rombongan Pemerintah Desa ini mendatangi kediaman Cempluk, untuk memberikan bantuan sosial berupa beras 15 kilogram dan satu kardus Mei instan.

“Hari ini kita memberikan bantuan dari pemerintah Desa kepada korban, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap warga,” ujar Penjabat (Pj) Kepala Desa Garahan Aris Budi Susanto, Rabu (28/7/2021) usai menyalurkan bantuan dikediaman Cempuk ini.

Menurutnya, kondisi cempluk saat ini telah hamil enam bulan, akibat diperkosa oleh bapak tiri dan paman tirinya “Kedua pelaku sudah jadi tersangka dan sekarang sedang menjadi tahanan Polsek Silo,”tambah Aris

Lebih lanjut, kata Aris,

Penangkapan keduanya (tersangka) tersebut kata Aris, dilakukan langsung oleh warga, karena dirasa telah meresahkan lingkungan masyarakat atas ulah bejatnya itu.

“Tersangka diserahkan langsung, oleh warga kepada polisi, karena warga sudah eng’eh dengan ulah pelaku,” kata Aris.

Sementara itu,Tutik (nama Samaran) selalu tetangga korban tersebut mengatakan, kecurigaan warga bermula dari adanya kelainan terhadap tubuh Cempluk.

“Awalnya saya tidak tahu, tapi saya amati ada perubahan bentuk badan si Cempluk, payu daranya kelihatan besar,” bebernya.

Kemudian, ibunya pun menanyakan kondisi itu kepada cempluk, tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau mengaku dan berusaha menutupinya.

“Tetapi ibu korban terus mencecar dan maksa bertanya, akhirnya dia mengaku kalau telah digauli oleh ayah dan lek (paman) tirinya,” terangnya

Menurut pengakuan korban lanjut Titik, Cempluk telah digauli oleh Ayah dan paman tirinya secara bergantian (beda hari), sejak duduk di bangku kelas enam Sekolah Dasar (SD) hingga kelas Dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) akhir semester.

“Terakhir sabtu kemarin, sebelum dimasa masyarakat dan juga melakukan berbagai ancaman kepada korban,”  jlentrehnya.

Tutik berharap hal tersebut tidak terulang lagi, sebab perempuan dan anak memiliki hak yang harus dilindungi.

“Jangan sampai ada pemaksaan seksual seperti itu, sampai dipukul, dianiaya dan diancam, apalagi itu dilakukan bapak tirinya.” Tandasnya (Yung/Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa