JEMBER, Pelitaonline.co – Sebelumnya Ketua Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) mangkir saat di undang DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penjualan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menemukan hasil Uji Laboratorium, beras KJHS ternyata dibawah kualitas medium, baik dari tipe A, B, D maupun F.
Hasil uji Lab tipe D saja, menunjukkan derajat Sosoh hanya 85, minimal kualitas medium harus 95, sementara kadar air untuk yang standar minimal adalah 14. Namun, beras KJHS hanya jatuh diangka 13, butiran pun patahnya mencapai 40,5 persen, padahal tidak boleh lebih dari 25 persen.
Sekertaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto pada saat pengenalan, para pengurus KJHS bilang kualitas beras yang dijual ke ASN adalah Premium. Tetapi setelah di Uji Lab rupanya, produk mereka jauh dibawah medium.
“Artinya apa yang telah di sampaikan kepada Komisi B kemarin diluar ekspektasi dan kami menilai ini adalah bentuk penipuan, kepada ASN, beras kwalitas medium, tapi dijual dengan harga premium, kalau tidak keliru,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/6/2022).
David juga mengaku memperolah kelurahan dari beberapa ASN, kabarnya beras yang telah dibeli dari Koperasi bentukan Bupati Jember Hendy Siswanto ini, tidak layak untuk dikonsumsi.
“Kemudian ada keluhan juga pada kita, katanya ada yang sudah bayar diawal bulan kemarin, sampai hari ini belum menerima beras, kami akan kembali meminta konfirmasi ke Koperasi KJHS termasuk juga ke 9 RMU yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Legislator Fraksi Nasdem ini juga mengaku, didalam kemasan beras yang telah dijual ke ASN, terdapat kutu hidup berjalan. Tetapi saat di RDP sebelumnya, pengurus Koperasi KJHS menyampaikan mengambil beras dari petani langsung.
“Kalau, ada kutu hidupnya, ini kan berasย lama, bukan beras baru,” kata David lagi.
Oleh karena itu, David berencana akan mengundang kembali Para Pengurus Koperasi KJHS dan 9 Rice Miling Unit (RMU ) yang terdiri dari 3 KUD dan 6 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Kalau ternyata saat hearing ini disampaikan bahwa beras memang tidak sesuai kualifikasi, kami meminta uangnya dikembalikan, kasihan ASN untuk bayar,” jelasnya.
Sementara Ketua Koperasi KJHS Arismaya Parahita tidak bisa dihubungi nomor ponselnya sejak tiga minggu yang lalu. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim oleh wartawan media ini, tidak dibalas, hanya centang satu terkasan diblokir.
Sekedar informasi, 9 RMU yang menjadi mitra kerja Koperasi KJHS diantaranya, Gapoktan Mutiara Tani, Gapoktan Agung Jaya, Gapoktan Mitra Tani Sejati, Poktan Tani Jaya II, Poktan Dewi Sri, Koperasi KTNA Sejahtera, KUD Sumber Alam, KUD Sumber Rejeki, dan KSU Putra Mandiri. (Awi/Yud)