JEMBER, Pelitaonline.co – Kontraktor yang memperoleh 30 paket proyek Jalan yang di danai anggaran tahun jamak atau Multiyears 2021-2022 senilai Rp664 Miliar untuk pengaspalan Jalan di Kabupaten Jember banyak yang belum selesai pekerjaannya.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Kabupaten Jember mengumumkan capaian agenda perbaikan jalan dalam kemasan 30 hingga jatuh tempo masa kontrak normal baru selesai baru 16 paket.
“Sedangkan, 14 paket yang belum tuntas diupayakan proses agar ada penyelesaian,” kata Kepala DPU BMSDA Jember Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono, Senin (11/7/2022)
Menurutnya, 16 paket yang selesai nantinya akan diperiksa pekerjaan. Guna mengkalkulasi jumlah anggaran yang mesti dibayarkan kepada masing-masing rekanan.
“Adapun terhadap rekanan 14 paket yang pekerjaannya molor diberlakukan sanksi. Mereka dikenai denda saat bersamaan dengan peluang menyelesaikan proyek lewat mekanisme penambahan waktu paling lama 50 hari ke depan,” kata Yoyok
Yoyok menjelaskan tambahan waktu pekerjaan yang diberikan kepada 14 tekanan ini, juga disertai kewajiban membayar denda dengan nominal 1/1.000 dari nilai anggaran kontrak.
“Akumulasi denda yang harus dibayar rekanan pada akhirnya merupakan hasil perkalian antara nilai dasar denda dengan banyaknya hari selama kontraktor dapat merampungkan semua sisa tanggungan pekerjaan,”tuturnya
Pemberian denda terhadap 14 kontraktor itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 untuk paket yang belum selesai.
“penyedia diberi kesempatan mengajukan permohonan menyelesaikan pekerjaan. Ada denda bagi penyedia untuk setiap hari sepanjang waktu tambahan,” paparnya.
Perpanjangan masa kontrak selepas waktu normal bukan serta merta begitu saja diberikan kepada kontraktor. Karena keputusan tersebut juga harus melihat pertimbangan logis atas kajian terhadap berbagai variabel.
“Mempertimbangkan kondisi-kondisi justifikasi waktu, attitude maupun kompetensi penyedia, dan paling penting azas manfaat dari kegiatan itu,” urai Yoyok.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan berpendapat, hasil proyek perbaikan jalan secara politik menjadi menjadi citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mata publik. Mengingat skema pendanaan lewat multiyears , itu hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif.
Legislator Fraksi Nasdem memperingatkan bahwa eksekutif juga berpotensi menanggung beban tanggung jawab hukum, jika selama pelaksanaan proyek, terjadi penyimpangan.oleh karenanya, DPRD akan terus memantau ketat agar tidak ada masalah di belakang hari.
“Maka, jangan main-main. Anggaran sangat besar yang digelontorkan menjadi sorotan. DPU BMSDA tidak boleh keluar dari peraturan yang berlaku. Kalau ada yang terlambat harus dikenai denda. DPU BMSDA kami panggil untuk hearing,” tegas Dedy.
Sekedar informasi, Rapat dengar pendapat soal Proyek Multiyears belum terjadwal pasti. Mengingat Pimpinan Dewan masih meminta Komisi C yang membidangi masalah infrastruktur untuk segera menginventarisasi setiap detail masalah yang terjad, i sebelum melayangkan panggilan ke DPU BMSDA.
Disisi lain, Pemkab Jember menyiapkan anggaran senilai tRp664 miliar untuk mendanai 30 paket pembangunan jalan sepanjang 1.080 kilometer, yang tersebar di 31 kecamatan.
Sebanyak 19 perusahaan yang terlibat sebagai rekanan dengan nominal kontrak seluruhnya mencapai total nilai sebesar Rp560 miliar. Semua rekanan awalnya terikat perjanjian waktu kontrak pengerjaan normal sejak Desember 2021 sampai akhir Juni 2022. (Awi/Yud)