
JEMBER, Pelitaonline.co – Nur Hasan, Pemimpin (ketua) Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Polisi dan terancam pidana maksimal 5 Tahun penjara.
Pasalnya, Pria yang Tinggal di Kecamatan Sukorambi, dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan. Sehingga membuat belasan jamaahnya tewas terguling ombak laut Selatan.
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo memaparkan bahwa, tersangka dianggap orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang karena tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu.
“Yang menginisiasi ritual yang ada di Pantai Payangan adalah Nur Hasan. Oleh sebab itu setelah melakukan Penyidikan Dia kami tetapkan tersangka,” ujar Hery saat press Rilis di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi-saksi kegiatan itu dilakukan diarea berbahaya. Artinya masih terjangkau oleh ombak, dan panitia Padepokan ritual tidak dipersiapkan alat pelindung.
“Sebenarnya, tersangka sudah diperingati oleh warga sekitar, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. Namun tidak tersangka mengindahkan,” terangnya.
Herry mengungkapkan, dalam melaksanakan ritual, tersangka menyuruh anggota masuk kedalam air laut, sehingga mengakibatkan anggotanya tenggelam dan akhirnya tewas.
“Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya
Sementara alat bukti yang telah diamankan, kata Herry, berupa 1 unit mobile bermerk Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan.
“Selain itu, buku atau kitab yang biasanya digunakan tersangka untuk ritual pengobatan,” Tandasnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News