Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Ketua F-KPAK Dwi Agus : Dirut PDP Bertindak Secara Feodal Layaknya Kompeni

Ketua F-KPAK Dwi Agus bersama Buruh saat dikonfirmasi di depan PDP Kahyangan Jember (foto: Yudi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Buntut Aksi penyegelan Kantor dan penguncian pintu gerbang oleh F-KPAK, Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Kabupaten Jember Sofyan Sauri balik kanan, saat akan masuk ke Kantor.

Hal itu terjadi, setelah Sofyan Sauri yang datang bersama keempat pengawalan nya diantaranya, satu pria yang memakai pin bertuliskan advokad di dada dan dua orang wanita serta satu pegawai PDP Kahyangan sekitar pukul 08.12 .

“Lawong menghadapi Buruh saja sampai dikawal Advokat. Yang pasti kalau dia benar tidak akan melakukan itu,” ujar Ketua F-KPAK Dwi Agus Budianto, di sela sela aksi berlangsung, Senin (14/3/2022).

Dwi Agus sapaan akrab ketua F-KPAK ini mengatakan, saat audensi bersama Bupati dan Wabup serta disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa bulan lalu. Pihaknya siap mundur seketika itu juga, apabila Pemkab Jember menganggarkan untuk penyertaan modal PDP yang sedang sekarat serta membayarkan hak buruh PDP 100 persen.

“Tapi apa, sampai hari ini belum ada kejelasan. Walaupun pada saat itu Bupati berjanji akan menganggarkan, Bupati minta tenggat waktu 3 bulan dan kami hormati i’tikad baik bupati, kami menunggu dengan calling down, kami diam, ini baru dua bulan mungkin 13 April nanti genap 3 bulan,” ujarnya.

Tetapi, kata Dwi Agus, tiba-tiba Direksi Sofyan Sauri mengeluarkan SP 2 dengan jebakan absensi. Intinya bukan persoalan absensinya. “Kalau saya berhenti, kapan saja saya siap tapi dengan cara-cara baik, tidak semena-mena. Dia tidak pernah memanggil untuk memberikan teguran secara lisan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan tidak terjawab nya surat atas SP 1, seharusnya SP 2 belum bisa diterbitkan. Jelas ini adalah cara-cara Feodal, layaknya Kompeni (penjajah Belanda). Sebab aturan-aturan dan interuksi dibuat untuk mengekang buruh sangat jelas di satu sisi hak buruh tidak dipenuhi.

“Upah kami itu diberikan hanya 70 persen dan sudah berlangsung selama 2 tahun lebih itu belum hak-hak lainnya,” ucapnya.

Saat SP 1, kata Dwi Agus, yang dijadikan dasar tidak jelas semisal menggunakan Undang-Undang Tahun 2013 padahal undang-undang tersebut sudah dihapus dan digantikan dengan UU Cipta Kerja, meneriak kan hidup buruh juga tidak diperbolehkan, ini sudah bentuk pengekangan dan mengarah kepada pelarangan berserikat,

“Jelas melawan undang-undang. Saat ditanyakan secara lisan mereka tidak bisa menjawab,” katanya.

Aksinya ini, lanjut Dwi Agus, adalah respon berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh direktur, sekaligus bentuk protes keras menolak kehadiran 3 direktur yang dirasa sudah keterlaluan dan semena-mena serta membuat aturan sepihak yang jelas-jelas merugikan para buruh sementara hak buruh tidak terbayarkan secara penuh.

“Seharusnya, ketika hak buruh tidak terbayarkan secara penuh, serikat buruh diajak duduk bersama membahas hak dan kewajiban antara perusahaan dan buruh. Namun selama ini tidak pernah ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama,” jlentrehnya.

Di samping itu, Dwi agus juga mempertanyakan atas terpilihnya 3 direksi ini. Sebab mereka tidak berpengalaman, sebagaimana syarat untuk direksi, salah satunya yakni minimal 5 tahun menjadi manajer, paham birokrasi pemerintahan dan perusahaan.

“Mereka datang, itu kami sudah resah mau dibawa ke mana PDP ini kerja pun tidak nyaman sebab hanya buruh yang ditekan sementara haknya tidak dipenuhi,” tegasnya.

Buruh, justru malah diberi direksi yang tidak mengerti soal perkebunan, itu terucap dari mulut Direksi sendiri dan ucapan itu dia pernah mengatakan tidak paham soal pohon karet.

“Kami ada buktinya rekamannya dan adanya mutasi-mutasi yang menurut kami tidak tepat, orang yang tidak mampu dijadikan ADM, ada yang kerjanya kasus terus malah menggantikan KTU, dia juga tidak paham TU, sementara terobosan-terobosannya tidak ada,”ungkap Dwi Agus.

Sementara itu, Direktur Umum PDP Sofyan Sauri mengatakan bahwa Dwi Agus tidak masuk selama 1 bulan, namun dibawa ke FK-PAK ditanya alasan SP 1 yang tidak jelas sebagaimana tudingan Dwi Agus.

“Entah itu FK-PAK, entah apalah, tapi ini harus dijalankan, bukan untuk memecat orang tapi tolong i’tikad baik ini, masuklah atau apalah sambil kami memenuhi apa yang menjadi audiensi kemaren di Pendopo,” kata Sofyan.

Pihaknya, juga mengelak kalau telah melakukan pelarangan untuk berserikat, hanya saja ketua FK-PAK tidak masuk yang dibuktikan dengan Finger Print, namun persoalannya Dwi Agus tidak masuk satu bulan berturut-turut sehingga keluar SP 2 bukan untuk serikat SP 2 tersebut.

“Saya melakukannya untuk perorangan kok, malah jadi seperti ini, tidak ada ijin lagi, maksudnya bagaimana, perusahaan PDP ini milik pemerintahan Jember, kalau kayak gini terus mau dibawa ke mana ini milik masyarakat Jember,” terangnya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan audit investigasi dari auditor namun tidak bisa masuk ke dalam kantor PDP.  (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version