Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Kasus Honor COVID – 19 Belum P21, Polres Jember Akan Periksa Satu Orang Lagi

Polres Jember (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Kepolisian Resort (Polres) Jember terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan Korupsi Honor Pemakaman Jenazah Corona Virus 2019 (Covid-19).

Diketahui, saat ini Polisi baru menetapkan satu Pejabat bernama Penta Satria yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) BPBD Jember tahun 2021 menjadi tersangka, hanya saja masih belum P21.

“Tetap berlanjut, tunggu aja P21 nya, masih proses pemeriksaan, tunggu saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian melalui sambungan telepon, Selasa (20/7/2022)

Dika menerangkan, saat ini Polres Jember masih menetapkan satu tersangka dan masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi baru. Setelah sebelumnya Eks Kepala BPBD Jember Djamil dimintai keterangan.

“Bisa jadi, ada lagi, Sepurane mas, aku isek rapat (maaf mas, aku masih rapat : red Jawa),” jawab Dika dengan singkat.

Sebelumnya, Pelitaonline.co memberitakan, Ormas Tolak Penjajahan Idiologi (Topi) Bangsa mendatangi Polres Jember, sebagai saksi atas pelaporan tanggal 10 Juni ke Propam Polda Jatim, Kamis (30/6/2022).

Organisasi masyarakat (ormas) ini menilai, kinerja penyidik Polres Jember atas kasus pemotongan honor pemulasaran jenazah Covid-19 tidak profesional. Ditengarai, informasi penyidikan perkara itu bocor, padahal surat pemanggilan saksi belum diterbitkan.

Ketua Ormas Topi Bangsa Baiquni Purnomo mengungkapkan, sebelum mendatangi polres, pihaknya membuat laporan ke Polda Jawa Timur atas adanya dugaan kejanggalan penyidikan yang dilakukan Polres Jember.

“Kemudian, Polda Jatim melimpahkan laporan kami ke Kasi Propam Polres Jember. Makanya, hari ini kami mendatangi ruangannya,” ujar dia, seusai memberikan keterangan ke penyidik Propam Polres Jember.

Menurutnya, mekanisme penyidikan di internal kepolisian wilayah Jember itu bocor. Sebab, surat pemanggilan saksi belum dibuat, tapi beritanya sudah menyebar ke mana-mana.

“Ada satu orang yang diperiksa menjadi saksi. Surat pemanggilan belum sampai, tapi beritanya sudah sampai lebih dulu. Itu berselisih 7-10 hari,” kata pria yang akrab disapa Gus Baiqun tersebut.

Atas kejanggalan itu, Gus Baiqun meminta Polda Jatim memeriksa mantan Kapolres Jember berinisial A, serta penyidik Polres Jember yang berinisial S. Karena keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemeriksaan saksi kasus pemotongan honor Pemulasaran jenazah Covid-19 tahun 2021.

Sementara saat itu, Kasi Propam Polres Jember Ipda Suwito Nur Arifin belum bersedia memberi komentar atas laporan tersebut. Dia beralasan sedang rapat. “Sek, Mas. Jek rapat, (tunggu mas, masih rapat,” ucapnya, saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp.

Sekedar informasi, Kasus dugaan korupsi ini, bermula saat Honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 tersebut diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember Heru Widagdo, mencuat di media lokal dan nasional.

Tak tanggung-tanggung, masing-masing pejabat ini menerima honor  pemakaman jenazah Covid-19 jumlahnya mencapai Rp 70.500.000. Sehingga total nilai anggaran  dari empat orang tersebut sedikitnya Rp 282.000.000. Bahkan, polisi juga telah memeriksa lebih dari 45 saksi, yang merupakan petugas pemakaman jenazah dengan protokol Covid. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa