Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Kantor Pertanahan Kota Bandung Perkuat Layanan Publik melalui Reforma Agraria dan Inovasi Digital

Foto Kantor Pertanahan Kota Bandung

BANDUNG – Kantor Pertanahan Kota Bandung, di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN), terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip Reforma Agraria (RA) dan inovasi teknologi. Berdasarkan informasi dari situs resmi pastibpn.id, berikut perkembangan terbaru layanan dan latar belakang kebijakan yang dijalankan.

Reforma Agraria untuk Pemerataan Tanah

Reforma Agraria di Kota Bandung dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T). Program ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dan Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001, dengan fokus pada dua aspek utama:

  1. Penataan Aset: Redistribusi tanah kepada masyarakat kurang mampu melalui seleksi subjek dan objek yang ketat.

  2. Penataan Akses: Pemberdayaan masyarakat melalui akses permodalan dan peningkatan kesejahteraan berbasis pengelolaan tanah.

Inovasi Layanan Terkini untuk Masyarakat

Kantor Pertanahan Kota Bandung terus menghadirkan terobosan layanan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Berikut inovasi unggulan yang telah diluncurkan:

SIYAP MAS (Layanan WhatsApp Online)

Layanan berbasis WhatsApp ini memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan tanpa perlu datang ke kantor. Masyarakat dapat mengirim pesan ke nomor resmi BPN Kota Bandung (+62 822-5263-6263) untuk konsultasi dokumen, pengecekan progres permohonan, atau pengaduan.

  • Respons 24 jam melalui chatbot dan petugas.
  • Panduan persyaratan administrasi (contoh: balik nama, waris, hak tanggungan).
  • Pengiriman dokumen pendukung via WhatsApp.

SINTA (Sistem Informasi Peta Terintegrasi)

Platform digital ini menyajikan peta pertanahan terintegrasi dengan data spasial akurat. Masyarakat dapat mengakses informasi batas tanah, status kepemilikan, dan potensi sengketa melalui situs resmi BPN Kota Bandung.

  • Deteksi dini tumpang tindih klaim tanah.
  • Visualisasi batas tanah berbasis koordinat GPS.
  • Integrasi dengan data Badan Informasi Geospasial (BIG).

PBT QR-CODE (Peta Barcode Teknologi)

Setiap sertifikat tanah di Kota Bandung kini dilengkapi QR Code yang terhubung ke database BPN. Dengan memindai kode, pemilik tanah atau pihak terkait dapat:

  • Memverifikasi keaslian sertifikat.
  • Melihat riwayat transaksi tanah.
  • Mengecek status tanah (bebas sengketa atau tidak).
  • Teknologi ini juga digunakan dalam layanan e-Sertipikat untuk mengurangi pemalsuan dokumen.

Portal Informasi Layanan Terpadu

Situs BPN Kota Bandung kini menyediakan menu khusus yang memuat seluruh unit layanan Kantor BPN Kota Bandung, termasuk:

  • Pelayanan Pendaftaran Tanah: Pendaftaran hak baru, pemecahan sertifikat, dan pendaftaran tanah negara.
  • Pelayanan Hak Tanggungan: Pencatatan jaminan hutang berbasis tanah.
  • Pelayanan Sengketa: Mediasi dan penyelesaian konflik pertanahan.
  • Setiap unit dilengkapi dengan alur prosedur, persyaratan, dan estimasi biaya yang transparan.

Integrasi Layanan Digital dan Konvensional

Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Agung Basuki, S.ST., M.H., menegaskan bahwa inovasi seperti SIYAP MAS dan SINTA bertujuan memangkas biaya dan waktu layanan. “Masyarakat bisa memilih layanan online atau datang langsung ke kantor. Semua opsi kami sediakan untuk menjawab kebutuhan yang beragam,” ujarnya melalui laman resmi BPN Kota Bandung. Imbuhnya bahwa penggunaan QR Code pada sertifikat merupakan langkah antisipasi kejahatan pertanahan. “Teknologi ini menjamin kepastian hukum dan meminimalisir sengketa di masa depan,” jelasnya.

Dengan integrasi Reforma Agraria dan teknologi, Kantor Pertanahan Kota Bandung berupaya menciptakan pemerataan tanah yang adil serta layanan yang responsif. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi  BPN Kota Bandung atau mengunjungi kantor di Jalan Soekarno Hatta No. 586, Bandung.(*/Red)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version